Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Melalui Tabligh Akbar Peringatan Tahun Baru Islam, Pemkab Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satpol PP Kabupaten Malang menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal dalam kegiatan Tabligh Akbar Peringatan Tahun

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Sosialisasi gempur rokok ilegal dalam kegiatan Tabligh Akbar Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H bersama Majelis Taklim Riyadlul Jannah (RJ) di halaman Pendopo Kabupaten Malang, Kecamatan Kepanjen, Minggu (7/7/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satpol PP Kabupaten Malang menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal dalam kegiatan Tabligh Akbar Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H bersama Majelis Taklim Riyadlul Jannah (RJ). 

Kegiatan ini berlangsung di halaman Pendopo Kabupaten Malang, Kecamatan Kepanjen, Minggu (7/7/2024) malam.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.

Gunawan menyampaikan kegiatan ini merupakan pemanfaatan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“DBHCHT merupakan dana dari hasil penerimaan cukai. Besarannya 3 persen dari penerimaan cukai dikembalikan ke pemkab/pemkot dalam rangka pelaksanaan gempur rokok ilegal,” kata Gunawan.

Ia menjelaskan, penerimaan cukai untuk wilayah Jawa Timur sebanyak Rp 160 triliun, Kemudian 3 persen dari penerimaan tersebut salah satu digunakan untuk kegiatan sosialisasi ini.

Baca juga: Cara Unik Pemkab Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Gelar Gerak Jalan Hingga Senam

Pemanfaatan DBHCHT telah diatur dalam peraturan pemerintah menteri keuangan nomor 215/PMK.107 Tahun  2021 tentang penggunaan pemanfaat dan evaluasi dan bagi hasil tembaku.

Pengunaanya diprioritaskan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan. 

“DBHCHT Ini dialokasikan untuk mendanai program sesuai peraturan perundang-undangan mengenai cukai. Termasuk kegiatan malam ini dalam rangka sosialisasi gempur rokok ilegal,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Gunawan berharap dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Malang termasuk yang hadir dalam kegiatan tabligh akbar ini.

Ia juga berharap, masyarakat dapat turut membantu memerangi peradan rokok ilegal.

Baca juga: Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Nganjuk, Satpol PP Gandeng KNPI Berikan Pemahaman Kawula Pemuda

“Keberadaan rokok ilegal ini membawa dampak negatif bagi penerimaan  negara khususnya penerimaan DBHCHT termasuk perekonomian di Kabupaten Malang,” pungkas Gunawan.

Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi dalam menyambut Tahun Baru Islam ini ia berharap Kabupaten Malang semakin barokah dan sejahtera.

“Kegiatan ini akan meningkatkan keimanan kepada Allah. Semakin banyak kegiatan semacam ini, dan semakin banyak yang mengikutinya, Insya Allah berbarengan dibukanya rahmat dan barokah oleh Allah bagi semua,” tambah Sanusi

Baca juga: Toko Kelontong di Kediri Kena Razia Bea Cukai, Sembunyikan Rokok Ilegal di Lemari Baju

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved