Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pegi Setiawan Tak Dapat Ganti Rugi Padahal Salah Tangkap, Polda Jabar: Kita yang Penting Patuh

Pegi Setiawan yang sempat menjadi terduga otak kasus pembunuhan Vina Cirebon kini akan dibebaskan. Namun ia tak dapat ganti rugi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via TribunBogor
Nasib Pegi Setiawan Tak Dapat Ganti Rugi Padahal Salah Tangkap, Polda Jabar: Kita yang Penting Patuh 

TRIBUNJATIM.COM - Pegi Setiawan yang sempat menjadi terduga otak kasus pembunuhan Vina Cirebon kini akan dibebaskan.

Namun Pegi Setiawan disebut tak mendapat ganti rugi karena hal ini.

Pihak Polda Jawa Barat atau Polda Jabar pun mengungkap alasannya.

Diberitakan sebelumnya, pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.

 

Eman Sulaeman juga mengatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah secara hukum.

Menanggapi hal itu Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengaku akan mematuhi putusan PN Bandung.

"Penyidik nanti pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh hukum," katanya usai sidang praperadilan.

Nurhadi juga mengatakan, pihak penyidik Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan.

Namun, Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.

Baca juga: 4 Fakta Pegi Setiawan yang Batal Jadi Tersangka Kasus Vina, Ibu Langsung Jemput Anak usai Sidang

Hal itu kata dia, dikarenakan pada putusan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, tidak disampaikan kalau Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.

Padahal dengan menangnya Pegi Setiawan di praperadilan, itu membuktikan bahwa Polda Jabar telah salah tangkap. 
"(Pegi langsung dibebaskan) Iya Insya Allah," kata dia.

Sementara untuk DPO atas nama Pegi Perong, ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan penyidik.

Namun yang pasti, Polda Jabar akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Nanti kita (bebaskan) secepatnya lah," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved