Berita Viral
Nasib Pegi Setiawan Tak Dapat Ganti Rugi Padahal Salah Tangkap, Polda Jabar: Kita yang Penting Patuh
Pegi Setiawan yang sempat menjadi terduga otak kasus pembunuhan Vina Cirebon kini akan dibebaskan. Namun ia tak dapat ganti rugi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kemudian saat ditanya kompensasi, ia mengatakan tak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.
Baca juga: Pantas Mantan Jenderal Malu dengan Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan? Sebut Kalah Sebelum Berperang
Sebab menurut dia, pada putusan praperadilan tidak disebutkan Polda Jabar harus membayar ganti rugi.
"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," kata dia.
Hakim Eman Sulaeman, kata dia, hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.
"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," ungkapnya.
Kombes Nurhadi Handayani pun mengaku akan patuh dengan apa yang disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman itu.
Bahkan ia mengaku Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.
"Iya menerima, kita yang penting patuh ya," jelasnya.
Pada putusan praperadilan, Hakim Eman Sulaeman mengungkap ada 9 poin yang diputus.
Dari 9 poin itu, Eman Sulaeman memang tidak menyebut pihak Polda Jabar harus memberikan ganti rugi pada Pegi Setiawan.
Poin pertama yaitu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan Stap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum/2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman.
Ketiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 Jo Pasal 355 ayat 1 KUHP, oleh Polda Jawa Barat, Direktoran Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Stap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum/2024 tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," kata dia.
Baca juga: Akhir Kasus Vina Cirebon Diprediksi Hotman Paris Ada 2, Singgung Nasib Pegi Setiawan: Akan Menguap
Kelima, menyatakan tidak sah kegala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
Kasus Tom Lembong Mirip Thomas More VS Raja Inggris, Pakar Hukum Feri Amsari: Dihukum Raja Jawa |
![]() |
---|
Tumpal Lapor Polisi Rumahnya Digunduli Penyewa Tak Terima Pintu, Jendela dan Genteng Hilang |
![]() |
---|
Ayahnya Pelit Tak Mau Beri Uang, Remaja Difabel Mengais Rezeki Jadi Penjaga Perlintasan Kereta |
![]() |
---|
Baru Masuk Mobil, Penumpang Taksi Online Dipaksa Keluar oleh Ojek Pangkalan saat Hujan: Bawa Bayi |
![]() |
---|
Nasib Guru TK Tilap Rp 18 Juta Milik Kenalannya, Modus Tukar Kartu Demi Bayar Utang Tabungan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.