Berita Viral
Sosok Eman Sulaeman, Hakim Bebaskan Pegi Ternyata Hidup Sederhana, Hanya Punya 1 Kendaraan Motor
Pegi Setiawan dibebaskan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Putusan itu diungkap oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
Eman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b mengantongi gaji pokok sebesar Rp 1.704.500 hingga Rp 2.474.900.
Sebagai pejabat penyelenggara negara, jika melihat data LHKPN, Eman tercatat memiliki total nilai kekayaan sebesar Rp 294.031.507.
Total nilai kekayaan Eman Sulaeman ini berdasarkan laporan periodik 2023 yang dilaporkannya pada 2 Januari 2024.
Dalam LHKPN, Hakim Eman memiliki satu kendaraan saja, yakni sepeda motor.
Motor tersebut adalah Honda NC11CF1C atau Honda Scoopy FI tahun 2013 dengan nilai Rp 6.500.000 dan merupakan hasil sendiri motornya.
Honda Scoopy FI merupakan motor matic yang dikeluarkan PT Astra Honda Motor dengan mesin 110cc.
Baca juga: Nasib 8 Terpidana Lainnya Usai Pegi Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pakar Hukum: Meragukan

Pegi Setiawan bebas dari penetapan tersangka kasus Vina Cirebon
Hakim Eman Sulaeman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Eman menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Hakim menilai tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dengan demikian, hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
"Hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata hakim Eman dalam putusannya yang dibacakan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka.
Menurut hakim Eman Sulaeman, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.
"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka dahulu,"ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan Pegi Setiawan Didatangi Sosok Misterius di Penjara, Paksa Minta Tanda Tangan: Bantu Kamu
Pegi Setiawan
kasus Vina Cirebon
status tersangka pegi setiawan dicabut
Eman Sulaeman
sosok Eman Sulaeman
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Kisah Ridho Terpaksa Berhenti Kuliah karena Tak Punya Biaya, Kerja Paruh Waktu Tak Bisa Mencukupi |
![]() |
---|
Sosok Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Pernah Jadi Model Majalah, Gaya Hidupnya Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Apa Itu Nepo Baby? Disorot Mendagri Tito Karnavian saat Bahas Gaya Hidup Pejabat: Jangan Flexing |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Widiyanti Putri, Menteri Pariwisata Diduga Mandi Air Galon saat Kunjungan Kerja |
![]() |
---|
Pengakuan FT Sebar Video Wahyudin Moridu 'Rampok Uang Negara', Kesal Minta Nikah Tak Dituruti? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.