Berita Viral
Nasib 8 Terpidana Lainnya Usai Pegi Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pakar Hukum: Meragukan
Pegi Setiawan akhirnya batal menjadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Senin (8/7/2024). Batalnya Pegi menjadi tersangka sudah diputuskan
TRIBUNJATIM.COM - Pegi Setiawan akhirnya batal menjadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).
Batalnya Pegi menjadi tersangka sudah diputuskan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Nasib Pegi ini, disebut oleh pakar hukum pidana, juga menguak nasib dari 8 terpidana lainnya.
Delapan terpidana itu atas nama Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, dan Saka Tatal.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas meragukan penetapan status 8 tersangka lainnya.
Baca juga: Nasib Pegi Setiawan Tak Dapat Ganti Rugi Padahal Salah Tangkap, Polda Jabar: Kita yang Penting Patuh
Dia mengatakan hasil putusan tersebut membuktikan bahwa ada 'Error In Persona' dalam penetapan tersangka kasus Vina Cirebon.
Bahwa ada kesalahan mulai dari penetapan DPO hingga penetapan tersangka.
"Ya(ada kesalahan prosedur) bahwa penyidikan itu adalah pintu awal kalau dari awal tidak sesuai prosedur jadinya bias seperti ini. Jangan-jangan penetapan 8 tersangka lain juga meragukan," kata Prof Nandang, Senin(8/7/2024).
Menurut Prof Nandang dengan keluarnya putusan gugatan praperadilan yang diketok palu oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman saat ini harus flashback ke belakang, atau kembali lagi melihat proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Bahwa kata dia proses pengusutan kasus tersebut sejak awal memang bermasalah.
"Dengan adanya putusan ini kita harus melihat ke belakang lagi. Bahwa kasus di tahun 2016 itu memang bermasalah."
"Dalam putusannya hakim menyebut penetapan DPO tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Nah ini yang harus dilihat lagi ke belakang, Pegi yang mana sebenarnya yang jadi tersangka sebenarnya," kata Prof Nandang.
Prof Nandang melanjutkan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam termasuk pembunuhan berencana tingkat tinggi.
Karena perkara tersebut hingga saat ini masih belum menemui titik terang.
Maka dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Bandung, diharapkan akan mencerahkan dan menjadikan perkara tersebut menjadi lebih terang benderang.
Imbas Pengunjung Beli Pecel Keliling Ditegur Pemilik Warung, Satpol PP Kini Baru Tertibkan Harga |
![]() |
---|
Balas Dendam Masa Sekolah, Dua Pemuda Tembak Pria yang Pernah Meludahinya |
![]() |
---|
Keluarga Pasien Sebut Dokter Syahpri Kasar Duluan, Melotot Sambil Bilang 'Jangan Gak Bersyukur' |
![]() |
---|
Dedi Kaget Pajak Jadi Rp400 Ribu, Pemkab Klaim Hanya Naikkan 12,5 Persen |
![]() |
---|
Sosok Komisaris Obral 1 Juta Saham Bank, Transaksi Capai Rp8,75 M, Dulunya Akuntan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.