Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bahagia Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Pegang Tasbih saat Keluar Tahanan: Semoga Allah Balas

Pegi Setiawan batal menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam. Penetapan Pegi sebagai tersangka dinilai tidak sah.

Tribun Jabar/Muhammad Nandri
Usai dinyatakan bebas, senyum semringah muncul dari wajah Pegi ketika keluar dari tahanan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) pukul 21.30 WIB. 

"Allah mengabulkan semua doa-doa saya. Saya sangat bahagia. Semoga keadilan semuanya segera terungkap," tuturnya.

Selain itu, Pegi juga menuturkan jika dirinya akan kembali bekerja untuk mencari nafkah.

Kuasa Hukum Pegi, Toni RM mengatakan, Pegi kemungkinan bakal langsung ke Cirebon, tapi tergantung pada kondisinya.

Namun, dipastikan setelah dari Polda, Pegi akan dibawa ke sekretariat kuasa hukumnya di Jalan Sabang, Kota Bandung.

"Kalau siap ya pulang, tapi tentu istirahat dahulu. Rencananya akan ada syukuran di Cirebon dan warga Cirebon siap menyambutnya," katanya.

Baca juga: 4 Fakta Pegi Setiawan yang Batal Jadi Tersangka Kasus Vina, Ibu Langsung Jemput Anak usai Sidang

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Detik-detik putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari YouTube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved