Berita Viral
Bahagia Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Pegang Tasbih saat Keluar Tahanan: Semoga Allah Balas
Pegi Setiawan batal menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam. Penetapan Pegi sebagai tersangka dinilai tidak sah.
"Allah mengabulkan semua doa-doa saya. Saya sangat bahagia. Semoga keadilan semuanya segera terungkap," tuturnya.
Selain itu, Pegi juga menuturkan jika dirinya akan kembali bekerja untuk mencari nafkah.
Kuasa Hukum Pegi, Toni RM mengatakan, Pegi kemungkinan bakal langsung ke Cirebon, tapi tergantung pada kondisinya.
Namun, dipastikan setelah dari Polda, Pegi akan dibawa ke sekretariat kuasa hukumnya di Jalan Sabang, Kota Bandung.
"Kalau siap ya pulang, tapi tentu istirahat dahulu. Rencananya akan ada syukuran di Cirebon dan warga Cirebon siap menyambutnya," katanya.
Baca juga: 4 Fakta Pegi Setiawan yang Batal Jadi Tersangka Kasus Vina, Ibu Langsung Jemput Anak usai Sidang
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Detik-detik putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari YouTube Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.
Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
| Main Hujan Dekat Selokan, Bocah Malah Tergelincir Masuk, Kondisinya Diungkap |
|
|---|
| Kades Saefudin Gelapkan Rp547 Juta hingga Pembangunan Jembatan Mangkrak, Tergiur Untung Saham Rp1 M |
|
|---|
| Guru Nur Aini Dicatat Sering Absen Padahal Tempuh 57 Km untuk Ngajar, Tanda Tangan Pernah Dipalsukan |
|
|---|
| Nasib Amirudin usai Dituntut 2 Tahun Penjara Imbas Tebang Pohon untuk Perbaiki Rumah, Anak Terpukul |
|
|---|
| Wakapolri Akui Banyak Polisi Kinerjanya Buruk, Blak-blakan Penyebab Ada Kaitan Kenaikan Pangkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pegi-Setiawan-ketika-keluar-dari-tahanan.jpg)