Bos Madu Susun Siasat Bunuh Mantan Anak Buahnya yang Selalu Marah saat Ditagih Utang, Pinjam Golok
Edi meminjam golok ke temannya karena pelaku tidak punya golok untuk membunuh mantan anak buahnya, Ginanjar warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat
TRIBUNJATIM.COM - Aksi bos madu yang susun siasat untuk membunuh mantan anak buahnya yang selalu marah saat ditagih utang.
Bos madu bernama Edi Setiawan itu sempat mengajak rekannya untuk ikut melancarkan siasatnya.
Namun dalam aksinya, Edi meminjam golok ke temannya karena pelaku tidak punya golok untuk membunuh mantan anak buahnya, Ginanjar warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Akibat kasus itu, bos madu yang membunuh mantan anak buahnya Ginanjar warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat dituntut 16 tahun penjara.
Baca juga: Nasib Bule Jerman usai Aniaya Pemotor dan Nyaris Bunuh Karyawan Villa di Bali, Polisi Dilempari Batu
Rekan Edi, Aditia Saputra dituntut lebih ringan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang dengan pidana penjara 14 tahun.
Keduanya dinilai jaksa Selamet terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Setiawan tersebut berupa pidana penjara selama 16 tahun," dikutip dari Sisitem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang. Rabu (10/7/2024).
Sementara itu, terdakwa Aditia Saputra dituntut 14 tahun penjara karena ikut membantu merencanakan pembunuhan terhadap korban Ginanjar gara-gara permasalahan utang.
Sebelum memberikan hukuman kepada keduanya, jaksa mempertimbangkan yang memberatkan hukuman.
Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga, perbuatan terdakwa menyebabkan matinya seseorang.
Sedangkan yang meringankan hukuman yakni, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit dan sopan selama persidangan.
Dalam dakwaan terungkap, bermula korban Ginanjar sering membuat jengkel Edi, dikarnakan anak buahnya itu mempunyai utang.
Namun, ketika ditagih utangnya malah marah marah dan juga merusak pintu belakang dan depan kontrakan tempat tinggal Edi.
Hal itu yang membuat rencana melakukan pembunuhan terjadi pada hari Rabu (20/3/2024) terdakwa Edi Setiawan mengirim Video melalui Pesan Whatsapp kepada Aditia.
Saat itu, Edi menceritakan bahwa pintu kamar kontrakan miliknya ada yang merusak kepada Aditia dan mengetahui pelakunya.
Siapa Riza Chalid? Sosoknya Disebut Mafia oleh Menteri Sambil Ramai-ramai Membela Prabowo |
![]() |
---|
Artis Dijauhi Teman karena Jadi Anggota DPR, Ikhlas Dikritik Kawan Sendiri: Teruslah Suarakan |
![]() |
---|
Arti DPR RI Nonaktif Masih Terima Gaji dan Tunjangan? Ini Penjelasannya di Peraturan DPR dan UUD |
![]() |
---|
Daftar Kejanggalan Penjarahan di Rumah Sri Mulyani, Aba-aba Pakai Petasan hingga Ada 2 Gelombang |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya, Pejabat Perusahaan Ditahan di Lapas Banyuwangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.