Sidang Penganiayaan Anak Selebgram
Ekspresi Wajah Terdakwa Penganiayaan Anak Selebgram usai JPU Tuntut 4 Tahun Bui, Bakal Beber Pleidoi
Sidang perkara kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memasuki tuntutan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang perkara kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memasuki agenda tuntutan, Rabu (10/7/2024) sore.
Sidang penganiayaan anak selebgram dengan ketua majelis hakim, Safrudin tersebut digelar di Ruang Cakra sekira pukul 15.00 WIB.
Nampak, terdakwa Indah Permata Sari (27) yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro itu duduk di kursi pesakitan dengan raut wajah sedih dan mata berkaca-kaca.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi menyatakan, terdakwa dituntut sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sidang Penganiayaan Anak Selebgram Asal Malang Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Korban Masih Trauma
"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan," jelasnya.
Dirinya menerangkan, ada beberapa hal yang membuat terdakwa dituntut dengan pasal tersebut.
"Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat korban JAP menjadi trauma mendalam. Lalu untuk hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam persidangan dan tidak pernah dihukum," bebernya.
Su'udi juga menambahkan, bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada pekan mendatang dengan agenda pledoi.
"Sidang dilanjutkan pada Rabu (17/7/2024) mendatang dengan agenda pledoi. Dan sama seperti sidang-sidang sebelumnya, tentunya kami telah siap," terangnya.
Sementara itu, salah satu penasehat hukum terdakwa, Nuryanto mengaku tuntutan tersebut dirasa masih terlalu tinggi.
Baca juga: Sidang Penganiayaan Anak Selebgram di PN Malang, Terdakwa Indah Beber Alasan Lakukan Pemukulan
"Oleh sebab itu, kami mengajukan upaya pembelaan atau pledoi. Seperti yang ada di dalam fakta-fakta persidangan, bahwa ada kelalaian dari orang tua korban dan orang tuanya juga jarang memantau kondisi korban,"
"Tentunya, fakta-fakta tersebut akan dirumuskan dan kami masukkan dalam nota pembelaan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.
Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.