Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pilu Tangan Bayi Lumpuh Diduga Akibat Malpraktik, Cedera saat Proses Lahiran, Orangtua Lapor MKDIKI

Sang ibu ingin melahirkan caesar lantaran sudah menduga bayi di kandungannya berbadan besar.

Editor: Olga Mardianita
Pexels
Ilustrasi bayi baru lahir di Gunungkidul mengalami lumpuh pada tangan diduga akibat malpraktik. Tangannya tak bisa digerakkan imbas cedera saat proses lahiran. 

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gunungkidul buka suara terkait dugaan adanya malapraktik di klinik RSIA Allaudya di Jalan Karangmojo- Wonosari, Selang III, Selang, Kapanewon Wonosari.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gunungkidul, dr Diah Prasetyorini, mengatakan pihaknya menyerahkan dugaan malapraktik ini kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gunungkidul, dr Diah Prasetyorini, saat ditemui wartawan di RSUD Wonosari, pada Senin (8/7/2024).
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gunungkidul, dr Diah Prasetyorini, saat ditemui wartawan di RSUD Wonosari, pada Senin (8/7/2024). (TribunJateng.com)

"Karena prosesnya berada di sana. Jadi, kita menunggu, karena dokter yang bersangkutan juga bagian dari Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). Kalau dari IDI karena kan kami ada badannya dan salah satunya MKDI dan ini sudah ranahnya di MKDI, jadi kami yang di IDI tinggal mengikuti proses yang ada, apapun hasilnya nanti MKDI yang menyelesaikan," ujarnya saat dikonfirmasi di RSUD Wonosari, pada Senin (8/7/2024).

Saat disinggung soal harus adanya dalam penanganan pasien harus ada informed concent dalam memutuskan suatu tindakan, Dia menjawab bahwa dari IDI apapun tindakan harus ada persetujuan tindakan, baik lisan maupun tertulis. 

Baca juga: Wajah Adik Beda dari Kakak di Usia 12 Tahun, Pasutri Tes DNA, Pihak RS Digugat Pasca Akui Malpraktik

"Kalau kasus kemarin setahu saya informed concent sudah ada untuk persalinan, untuk vakum saya tidak tahu. Memang dari satu pihak menyebutkan ada komunikasi (untuk tindakan) sedangkan dari satu pihak menyebutkan tidak ada komunikasi. maka dari itu, posisi kami di tengah. Posisi kami bukan untuk mengadili,"ujarnya.

Sementara itu, selama proses ini masih berlanjut.

Diah menuturkan, untuk saat ini dokter yang bersangkutan masih diperbolehkan untuk menjalani praktik.

"Tetap boleh, selama proses ini yang bersangkutan masih diperbolehkan praktik, karena yang memutuskan tidak boleh praktik adalah MKDI. Nanti ,dari MKDI yang menyampaikan setelah adanya audit, kalau terbukti itu baru keputusan dari MKDI,"tuturnya. 

----

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved