Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

14 Tahun Jadi Guru Honorer, Hera Pilu Cuma Digaji Rp300 Ribu Tiap Bulan, Minta Diangkat PPPK

Selama 14 tahun jadi guru honorer, Hera Yunita Sari mengaku cuma digaji Rp300 ribu per bulan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/TVR PARLEMEN
Hera Yunita Sari, guru honorer asal Lampung Utara ingin diangkat PPPK 

Bahkan itu tidak melewati, hutan ketemu hutan saya jalan Pak, 14 tahun itu," beber Hera Yunita Sari, melansir Kompas.com.

"Belum jajan saya, kadang sudah lah tak usah jajan, yang penting sampai (sekolah). Enggak kasihan bapak (pada guru)," lanjut Hera Yunita Sari pilu.

Ia mengaku sangat ingin bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bisa mendapatkan gaji yang layak.

Akan tetapi, kenyataanya, lowongan pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Lampung Utara hingga kini tidak pernah dibuka karena keterbatasan anggaran.

"Sedih kami Pak. Kami sudah empat tahun kami enggak dibuka formasi di kabupaten kami. Kapan pak kami selesainya pak? Tolong kalian sebagai sebagai bapak orang tua kami, kapan Pak?" ungkapnya.

Guru honorer asal Lampung Utara, Hera Yunita Sari, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, beberapa waktu lalu
Guru honorer asal Lampung Utara, Hera Yunita Sari, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, beberapa waktu lalu (YouTube/TVR PARLEMEN)

Lebih lanjut Hera Yunita Sari berharap, pemerintah dapat segera mengangkat guru-guru honorer menjadi guru jabatan PPPK sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara.

Sekedar informasi, dalam UU tersebut dikatakan bahwa guru honorer harus diangkat sebagai PPPK paling lambat pada 24 Desember 2024, apabila sudah menjadi guru honorer selama lima tahun.

"Itu kan sudah jelas UU-nya tapi kapan? Kami mau nyatanya Pak.

Sudahlah, saya rasa masa kerja saya sudah cukup lama lah 14 tahun untuk mendapatkan gaji yang layak itu," tandas Hera Yunita Sari.

Sementara itu, nasib Asniati (60) guru TK di Jambi kini telah mendapat kejelasan.

Pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, ini terharu lantaran tidak perlu mengembalikan uang gaji Rp75 juta.

Informasi ini diperolehnya dari Dinas Pendidikan (Disdik) Muaro Jambi.

Disdik membenarkan Asniati pensiun di usia 60 tahun.

"Saya sangat terima kasih banyak kepada pihak yang membantu saya selama ini. Sehingga saya tidak mengembalikan uang Rp75 juta ke negara,” ungkap Asniati saat ditemui di kediamannya, Kamis (4/7/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved