Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Konflik Yai Mim vs Sahara

Dalami Laporan dari Yai Mim dan Sahara, Polisi Malang Bersikap Profesional dalam Penyelidikan

Polresta Malang Kota angkat bicara terkait pemeriksaan terhadap Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, atas laporannya

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
PROFESIONAL - Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. Polresta Malang Kota bersikap profesional dan transparan dalam melakukan penyelidikan atas laporan dari pihak Yai Mim maupun Sahara. 

Poin penting:

  • Pemeriksaan Yai Mim: Imam Muslimin (Yai Mim) telah diperiksa selama lima jam (11.00-16.00 WIB) pada Selasa (7/10/2025) sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.
  • Status Laporan Yai Mim: Tiga laporannya (Pencemaran Nama Baik, Persekusi, dan Penistaan Agama) telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota angkat bicara terkait pemeriksaan terhadap Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, atas laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke pihak Sahara.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (7/10/2025) kemarin di ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Yang bersangkutan yaitu Pak Imam Muslimin telah memenuhi undangan dari pihak penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas aduan pencemaran nama baik.  Ia menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan dari jam 11.00 sampai 16.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Rabu (8/10/2025).

Selain diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, Yai Mim juga melayangkan dua laporan tambahan berkaitan dengan dugaan persekusi dan dugaan penistaan agama.

Baca juga: Usai Laporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota Soal Pelecehan, Sahara Minta Pendampingan UPT Dinsos

"Terkait dua laporan tambahan itu, sudah kami terima. Dan ini masih dalam proses penyelidikan," terangnya.

Di sisi lain, Polresta Malang Kota juga telah menerima laporan aduan dugaan pencemaran nama baik dari Sahara yang dilayangkan ke pihak Yai Mim.

"Untuk Bu Sarah sudah melakukan pengaduan, namun belum ada klarifikasi untuk dimintai keterangan. Kami juga menunggu kapan yang bersangkutan sanggup diperiksa sebagai saksi pelapor," terangnya.

Baca juga: Proyek Gorong-gorong di Jalan Suhat Malang Ditarget Tuntas Akhir Desember, Wali Kota Tinjau Langsung

Ipda Yudi menegaskan, bahwa Polresta Malang Kota bertindak secara profesional dalam menangani dan mendalami pelaporan dari kedua belah pihak tersebut.

"Apapun yang dilaporkan maupun pengaduan dari masyarakat, kami tangani secara profesional, transparan dan akuntabel. Artinya, kami tidak melakukan tebang pilih dan kami bersikap profesional dalam perkara ini," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved