Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

14 Tahun Jadi Guru Honorer, Hera Pilu Cuma Digaji Rp300 Ribu Tiap Bulan, Minta Diangkat PPPK

Selama 14 tahun jadi guru honorer, Hera Yunita Sari mengaku cuma digaji Rp300 ribu per bulan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/TVR PARLEMEN
Hera Yunita Sari, guru honorer asal Lampung Utara ingin diangkat PPPK 

Ia berharap, ke depannya tidak ada lagi orang-orang yang mengalami nasib yang sama.

Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam saat ditemui di Rumah kediamannya, Kamis (4/7/2024).
Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam saat ditemui di rumah kediamannya, Kamis (4/7/2024). (KOMPAS.com/Kurnia Sandi)

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan di BKN Palembang, benar Asniati masih aktif mengajar selama dua tahun.

“Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar," ujarnya.

Nantinya, BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN pusat untuk menindaklanjuti data Asniati.

Menurut Firdaus, saat ini Dinas Pendidikan Muaro Jambi masih berjuang untuk mencocokkan data Asniati ini di pusat.

"Untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun di usia 60 tahun," sebutnya.

Berdasarkan data BKN Palembang, ia mengungkapkan, Asniati tidak perlu mengembalikan uang senilai Rp75 juta ke negara.

Sebelumnya, penjelasan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi soal kasus guru Asniati harus membayar ke negara Rp75 juta.

Uang tersebut adalah kelebihan gaji yang ia terima selama dua tahun.

Pasalnya guru TK tersebut mengaku tak tahu harus pensiun umur 58 tahun.

Sedangkan ia terus bekerja hingga umur 60 tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati terdaftar pensiun sejak 2022.

Namun dirinya baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023. 

Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN. 

"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved