Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru Sudarmono Jual Kerupuk sebelum Ngajar Selama 20 Tahun, Gaji Kecil Tak Cukup Bayar Sekolah Anak

Terungkap sosok guru jualan kerupuk sebelum ngajar karena gajinya kecil. Curhatan guru bernama Sudarmono itu viral di media sosial.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
YouTube TV Parlemen
Guru Sudarmono Jual Kerupuk sebelum Ngajar Selama 20 Tahun, Gaji Kecil Tak Cukup Bayar Sekolah Anak 

Ia mengaku sangat ingin bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bisa mendapatkan gaji yang layak.

Baca juga: Dikeluarkan dari Sekolah usai Dikira Ikut Geng Motor, Siswa SMK Kini Minta Guru BK Dipecat: Arogan

Akan tetapi, kenyataanya, lowongan pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Lampung Utara hingga kini tidak pernah dibuka karena keterbatasan anggaran.

"Sedih kami Pak. Kami sudah empat tahun kami enggak dibuka formasi di kabupaten kami. Kapan pak kami selesainya pak? Tolong kalian sebagai sebagai bapak orang tua kami, kapan Pak?" ungkapnya.

Lebih lanjut Hera Yunita Sari berharap, pemerintah dapat segera mengangkat guru-guru honorer menjadi guru jabatan PPPK sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara.

Sekedar informasi, dalam UU tersebut dikatakan bahwa guru honorer harus diangkat sebagai PPPK paling lambat pada 24 Desember 2024, apabila sudah menjadi guru honorer selama lima tahun.

"Itu kan sudah jelas UU-nya tapi kapan? Kami mau nyatanya Pak.

Sudahlah, saya rasa masa kerja saya sudah cukup lama lah 14 tahun untuk mendapatkan gaji yang layak itu," tandas Hera Yunita Sari.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved