Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Kota Batu 2024

Hasil Sementara Coklit Pilkada 2024, Ratusan Calon Pemilih di Kota Batu Tak Penuhi Syarat

Sebanyak 616 calon pemilih untuk Pilkada Kota Batu 2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
KPU Kabupaten Malang
Ilustrasi - Pantarlih melakukan coklit di wilayah Kabupaten Malang, Senin (24/6/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Sebanyak 616 calon pemilih untuk Pilkada Kota Batu 2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Jumlah tersebut merupakan hasil sementara pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu.

“Itu jumlah sementara per kemarin. TMS ini ada yang meninggal, pindah pilih, atau ada juga yang salah penempatan TPS,” kata Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batu, Marlina kepada Tribun Jatim Network, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Evaluasi Coklit Pantarlih Pilkada 2024, KPU Kota Batu Paparkan Sejumlah Kendala

Marlina menjelaskan, sampai dengan saat ini total coklit yang sudah dilakukan Pantarlih Kota Batu sebanyak 80 persen lebih.

Selain ada sebanyak 616 data calon pemilih berstatus TMS, ada sebanyak 849 pemilih baru, 524 pemilih disabilitas dan 812 pemilih yang mengalami perubahan.

Baca juga: Gandeng OJK dan Google Indonesia, Pemkot Batu Ajak Kepala Sekolah dan Guru Melek Teknologi

Lebih lanjut, menurut Marlina data yang diperoleh itu berasal dari sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih.

“Hingga sekarang masih berlangsung (coklit,red). Target selesai coklit tanggal 13 Juli meskipun masa kerja pelaksanaan coklit sampai tanggal 24 Juli,“ jelasnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved