Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

3 Rumah Warga di Situbondo Digrebek Polisi, Ketahuan Jual Miras oleh Polisi Nyamar Jadi Preman

Tiga rumah warga penjual minuman keras ( Miras)  di Kecamatan Arjasa dan Asembagus, digerebek tim Resmob Polres Situbondo,  Kamis (11/7/2024) sore.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Izi Hartono
Tiga rumah warga penjual minuman keras ( Miras) di Kecamatan Arjasa dan Asembagus, digerebek tim Resmob Polres Situbondo, Kamis (11/7/2024) sore. 

"Ada tiga pengedar miras yang sudah kita diamankan dengan total sebanyak 348 botol," ujarnya.

Baca juga: Nasib Nahas Pemotor Tewas Ditabrak Truk di Jalan Desa di Situbondo, Kondisi Korban Mengenaskan

Menurutnya, ratusan botol.miras yang berhasil diamankan ini, merupakan miras jenis arak Bali.

Modusnya, sambung AKP Dwi Sumrahadi, miras ini pesan secara online dan dikirim melalui jasa pengiriman dengan harga perbotolnya Rp 18 ribu dan dijual seharga Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu perbotolnya.

"Operasi ini bertujuan demi menjaga agar situasi Kamtibmas tetap kondusif, karena  beberapa kejadian setelah dievaluasi di Situbondo ini dipicu akibat minuman keras," jelasnya.

Sanksi pengedar miras itu, kata mantan Kasat PJR Polda Jatim ini menjelaskan, hanya bisa dilakukan dengan pidana tindak pidana ringan ( Tipiring).

"Ya kalau Tipiring itu berupa denda atau kurungan, itu tergantung hakim yang memutuskannya," tegasnya.

Kapolres menghimbau agar masyarakat tetap menjaga situasi Kamtibmas dan meminta agar miras tidak menjadi komuditas di wilayah Kabupaten Situbondo.

"Situbondo kota santri dan miris kalau banyak masyarakat yang menkonsumsi miras," tukasnya.

Dikatakan, pihaknya akan mengevaluasi peredaran miras itu, baik itu asal dan modus operandinya. Sehingga, sambungnya, pihaknya bisa memutus mata rantai peredaran miras tersebut.

"Saya harap tidak ada lagi dan peredaran miras ilegal ini tidak berkembang, karena miras jenis arak  ini sangat murah dan didapatkan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved