Pilkada Jombang 2024
Jelang Pilkada 2024, PMII Jombang Sowan ke Pj Bupati Sugiat Minta ASN Jaga Netralitas
Menjelang Pilkada 2024, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jombang bertatap muka dengan Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jombang bertatap muka dengan Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat. Minta Aparatur Sipil Negara (ASN) jaga netralitas.
Dalam audiensi dengan Pj Bupati Jombang Sugiat yang dilakukan di Pendopo Kabupaten Jombang pada Senin (15/7/2024) PMII Jombang menyampaikan harapannya ke Sugiat bahwa ASN harus netral.
Asrorudin Ketua Pengurus Cabang PMII Jombang mengatakan Sudah seharusnya di setiap penyelenggaran Pilkada, ASN yang berada di bawah pemerintahan, ada dalam garis netral untuk tidak berpihak kepada salah satu calon Bupati Jombang.
Dalam hal ini, PC PMII Jombang menyerukan kepada seluruh ASN Kabupaten Jombang untuk dapat melakukan netralitas dalam mendukung berjalannya Pilkada Jombang 2024 yang bersih, jujur dan adil.
"Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ucap Asrorudin.
Baca juga: Sasar Pondok Pesantren di Jombang, Komnas PA Bekali Santri Baru Materi Bahaya Bullying
Pria kelahiran Lombok itu mengatakan, ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. Karena ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan," katanya.
Lebih lanjut, pria lulusan Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang itu juga menyebut ketentuan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Dimana, PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca juga: Sopir Ngantuk, Truk Muat Pakan Ternak Terguling di Jalan Nasional Jombang, Lalu Lintas Sempat Macet
"Fungsi, tugas, dan peran ASN Dalam UU No 5 tahun 2014, fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa," ujarnya menambahkan.
Oleh sebab itu, selama persiapan menghadapi Pilkada serentak 2024, menurutnya penting bagi pemerintah Kabupaten Jombang untuk memperhatikan problematika netralitas ASN yang mungkin muncul.
"Jika tidak ada tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah pelanggaran netralitas ASN kemungkinan besar hal ini akan berdampak negatif pada kualitas dan legitimasi hasil Pilkada 2024. Oleh karena itu, penanganan serius terhadap pelanggaran netralitas ASN menjadi prasyarat penting," ungkapnya.
Baginya, reformasi birokrasi yang lebih lanjut dan penguatan pengawasan internal di institusi pemerintahan juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
"Kesadaran dan pelatihan bagi ASN tentang pentingnya netralitas dalam menjalankan tugas-tugasnya juga perlu diupayakan secara maksimal karena tidak netralnya ASN berdampak panjang dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan yang menyentuh langsung masyarakat secara luas," pungkas Asrorudin.
Sugiat
Pj Bupati Jombang Sugiat
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
PMII Jombang
Pilkada Jombang 2024
Pilkada 2024
Pilkada Serentak 2024
ASN Kabupaten Jombang
Batal 6 Februari, Pelantikan Bupati dan Wabup Jombang Terpilih Diundur ke Tanggal 20 |
![]() |
---|
Pelantikan Warsubi-Gus Salman Jadi Bupati dan Wabup Jombang Simpang Siur, Ketua DPRD: Tunggu Hasil |
![]() |
---|
Sah, Warsubi-Gus Salman Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Warsubi Ucapkan Terimakasih Kepada Mundjidah-Sumrambah setelah Resmi Ditetapkan Jadi Bupati Jombang |
![]() |
---|
Tak Ada Gugatan, Warsubi-Gus Salman Segera Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.