Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Maling Meteran Air di Malang Tertangkap, Menyaru Jadi Pemulung, Sudah Puluhan Kali Beraksi

Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus pelaku pencurian meteran air. Diketahui, pelaku berinisial SBK alias Bakir (42), warga Jalan KH Malik Dalam

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Maling meteran air berinisial SBK alias Bakir (42) berikut barang bukti diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus maling meteran air. Diketahui, pelaku berinisial SBK alias Bakir (42), warga Jalan KH Malik Dalam RW 4 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi penangkapan tersangka sekaligus ungkap kasus tersebut.

"Kami mendapat laporan adanya pencurian meteran air di beberapa lokasi di Kota Malang. Kami pun melakukan penyelidikan dan dari penyelidikan itu, terungkap ciri-ciri pelaku," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (15/7/2024).

Selanjutnya pada Rabu (26/6/2024) lalu, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota yang melaksanakan patroli mendapati pelaku sedang merusak kunci gembok gerobak warung lalapan di Jalan Sudimoro Utara Kecamatan Lowokwaru.

Polisi langsung bergerak menangkap  pelaku berikut barang bukti, dan dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka Bakir telah beberapa kali beraksi mencuri meteran air PDAM di wilayah Kota Malang. Tercatat, ia mencuri lebih dari 20 meteran air, termasuk diantaranya meteran air yang ada di Perum Tasikmadu Inside dan Ruko Soekarno Hatta," jelasnya.

Baca juga: Waspada! Kota Malang Darurat Pencurian Meteran Air, Ada 108 Kejadian Dalam Waktu 6 Bulan

Saat beraksi, pelaku bermodus menyaru sebagai pemulung dan mengendarai sepeda motor yang dilengkapi obrok karung.

"Sasarannya tempat-tempat sepi, seperti perumahaan yang sudah terpasang meteran airnya tetapi belum dihuni. Diketahui juga, bahwa pelaku beraksi seorang diri dan beraksi mencuri sejak Januari 2024," bebernya.

Untuk mempermudah saat menjualnya, pelaku mencacah meteran air hasil curian lalu dijual ke pedagang besi rongsokan.

Baca juga: Marak Pencurian Meteran Air PDAM di Kota Malang, Polisi Imbau Warga Pasang Boks yang Digembok

Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Diantaranya satu unit motor Yamaha Jupiter warna merah berikut obrok karung, satu buah celurit, satu buah obeng, dan pakaian serta celana yang dipakai pelaku saat beraksi.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun," tandasnya.

Baca juga: Beraksi saat Dini Hari, Maling Gasak 2 Meteran Air Sekaligus dari Ruko Kosong di Kota Malang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved