Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Calon Taruna yang Diduga Dicoret Demi Anak Kapolda Lolos Tes Akpol, Pakar Soroti Mabes Polri

Begini akhirnya nasib calon taruna yang diduga digugurkan atau dicoret namanya demi anak Kapolda lolos dan diterima tes Akpol.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Timur
Nasib calon taruna yang diduga dicoret karena keberadaan anak Kapolda Pada tes akpol 2024 

Tapi, langkah lain yang bisa ditempuh adalah meminta Komisi Informasi Publik agar mendorong panitia membuka data semua peserta yang mengikuti tes itu.

Baca juga: Ayah Kehilangan Rp 1,6 M Demi Anak Masuk Akpol, Ternyata Dikibuli Pria Sragen, Modal Telegram Palsu

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy SIK akhirnya membeberkan data peserta Calon Taruna Akademi Polisi ( Catar Akpol ) dari Nusa Tenggara Timur.

Data Catar Akpol tersebut disampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya ( DPD-GRIB Jaya ) Provinsi NTT, Rabu 10 Juli 2024.

Ariasandy menerima Ketua DPD-GRIB Jaya Provinsi NTT, Ferdi Wadu di ruang kerjanya. Ferdi didampingi Ebenhaezer Tung Sely dan Pither Yesend Boimau.

Sebelumnya, DPD-GRIB Jaya telah menyurati Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, SH, MA untuk beraudiens.

Saat itu Kapolda Daniel sedang mengikuti kegiatan di luar kota sehingga diarahkan menuju ruangan Kabid Humas Polda NTT.

Berdasarkan data yang dibeberkan Ariasandy, dari 11 peserta Catar Akpol, beberapa di antaranya merupakan anak pejabat Polri.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan ini menyebut ada dua kategori kuota seleksi Catar Akpol 2024.

Pertama, kuota Mabes Polri.

Kedua, Kuota Reguler.

Polda NTT berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) mendapatkan kuota reguler, terdiri dari 1 wanita dan 5 laki-laki.

Baca juga: Alumni Akpol Angkatan 1995 Salurkan 5 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Ponorogo

Ariasandy juga menjelaskan proses dan mekanisme seleksi Catar Akpol. Peserta yang lulus dari daerah, saat ini sedang mengikuti seleksi lanjutan di Semarang, Jawa Tengah.

“Pendaftaran Akpol dilakukan secara online. Pada pendaftaran tersebut tertera apa saja yang menjadi syarat pendaftaran. Syarat utamanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), lalu ada syarat-syarat lainnya. Terkait domisili ada aturannya,” kata Ariasandy.

Berdasarkan pengumuman Kapolri Nomor :Peng/18/IV/DIK.2.1./2024, Tanggal 18 April 2024 tentang perubahan atas sebagian isi pengumuman Kapolri Nomor: Peng/14/III/DIK.2.1./2024, tanggal 26 Maret 2024 tentang Pengumuman Penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan domisili sebagai berikut:

Pertama, peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan), dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved