Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perhatikan 14 Pelanggaran yang Bakal Terjaring dalam Operasi Patuh 2024, Ngebut Hingga Main Ponsel

Operasi Patuh 2024 dimulai hari ini, Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024). Operasi Patuh 2024 akan digelar selama sepekan serentak se-Indonesia

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/Ipunk Purwanto
Ilustrasi - Pengendara memadati area Jalan Ir Soekarno, Kota Batu, Jawa Timur, Senin (25/12/2023). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu menyebut sejak Jumat (22/12/2023) kendaraan masuk ke Kota Batu berjumlah 63.833 hingga Sabtu (23/12/2023) jumlah kendaraan masuk secara keseluruhan di Kota Batu sebanyak 161.105 kendaraan. Dishub Kota Batu akan menerapkan rekayasa lalu lintas, buka tutup jalur apabila terjadi kemacetan. 

TRIBUNJATIM.COM - Operasi Patuh 2024 dimulai hari ini, Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024).

Operasi Patuh 2024 akan digelar selama sepekan serentak oleh seluruh Polda se Indonesia.

Satu di antaranya adalah Polda Jatim.

Operasi ini akan gelar serentak oleh polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib dalam berlalu lintas.

Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2024 akan Digelar Pekan Depan, Polres Kediri Pelototi Pelanggaran Ini

Operasi Patuh 2024 ini akan menyasar setidaknya 14 pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Lantas, apa saja 14 pelanggaran tersebut?

14 pelanggaran dalam Operasi Patuh 2024

Dilansir laman resmi Polri, Jumat (12/7/2024), berikut 14 pelanggaran yang ditargetkan dalam Operasi Patuh 2024:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. Berboncengan motor lebih dari satu
  9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
  14. Parkir liar.

Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 di Malang

Tingkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas, Polresta Malang Kota menggelar Operasi Patuh Semeru 2024.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 digelar selama 14 hari.

"Dimulai hari ini, yaitu Senin (15/7/2024) hingga 14 hari ke depan, yaitu sampai dengan Minggu (28/7/2024). Untuk pelaksanaannya, kita kedepankan 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen represif," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (15/7/2024).

Dalam operasi tersebut, melibatkan sebanyak 105 personel gabungan. Yang terdiri dari Satlantas Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Dishub Kota Malang, dan Satpol PP Kota Malang.

"Ada 8 sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Semeru 2024. Antara lain pengendara motor tidak mengenakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengamanan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudikan kendaraan, berkendara melawan arus, dan berboncengan lebih dari satu orang," jelasnya.

Dirinya menerangkan, di dalam operasi tersebut, pihaknya memaksimalkan peran ETLE Mobile yang dikenal dengan nama mobil INCAR, ETLE statis, dan ETLE Mobile Handheld.

Perangkat tilang elektronik tersebut aktif beroperasi menangkap pelanggaran yang ada di jalan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved