Perhatikan 14 Pelanggaran yang Bakal Terjaring dalam Operasi Patuh 2024, Ngebut Hingga Main Ponsel
Operasi Patuh 2024 dimulai hari ini, Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024). Operasi Patuh 2024 akan digelar selama sepekan serentak se-Indonesia
TRIBUNJATIM.COM - Operasi Patuh 2024 dimulai hari ini, Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024).
Operasi Patuh 2024 akan digelar selama sepekan serentak oleh seluruh Polda se Indonesia.
Satu di antaranya adalah Polda Jatim.
Operasi ini akan gelar serentak oleh polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib dalam berlalu lintas.
Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2024 akan Digelar Pekan Depan, Polres Kediri Pelototi Pelanggaran Ini
Operasi Patuh 2024 ini akan menyasar setidaknya 14 pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Lantas, apa saja 14 pelanggaran tersebut?
14 pelanggaran dalam Operasi Patuh 2024
Dilansir laman resmi Polri, Jumat (12/7/2024), berikut 14 pelanggaran yang ditargetkan dalam Operasi Patuh 2024:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan motor lebih dari satu
- Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar.
Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 di Malang
Tingkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas, Polresta Malang Kota menggelar Operasi Patuh Semeru 2024.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 digelar selama 14 hari.
"Dimulai hari ini, yaitu Senin (15/7/2024) hingga 14 hari ke depan, yaitu sampai dengan Minggu (28/7/2024). Untuk pelaksanaannya, kita kedepankan 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen represif," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (15/7/2024).
Dalam operasi tersebut, melibatkan sebanyak 105 personel gabungan. Yang terdiri dari Satlantas Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Dishub Kota Malang, dan Satpol PP Kota Malang.
"Ada 8 sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Semeru 2024. Antara lain pengendara motor tidak mengenakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengamanan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudikan kendaraan, berkendara melawan arus, dan berboncengan lebih dari satu orang," jelasnya.
Dirinya menerangkan, di dalam operasi tersebut, pihaknya memaksimalkan peran ETLE Mobile yang dikenal dengan nama mobil INCAR, ETLE statis, dan ETLE Mobile Handheld.
Perangkat tilang elektronik tersebut aktif beroperasi menangkap pelanggaran yang ada di jalan.
Bupati, Kapolres hingga Tokoh Masyarakat di Tuban Kompak Tolak Hoaks dan Aksi Provokasi |
![]() |
---|
Kakek Peternak Sapi Rugi Rp 1,5 Juta karena Ingin Basmi Lalat Penghisap Darah, Teriak Minta Tolong |
![]() |
---|
Polemik Luas Lahan Pertanian di Jember, Bupati Fawait Klaim Bertambah, Dokumen SK Bicara Lain |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Cabut Aturan Belajar Daring, Siswa di Kediri Kembali Gelar KBM Tatap Muka |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RPHU Lamongan Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.