Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siswa Diminta Patungan AC Kelas Rp 1,5 Juta, Kepsek SMA Sebut Ortu Sepakat, Dikpora: Mencari Jalan

Para siswa di sebuah SMA di Bali diminta patungan membeli AC dan kipas angin untuk kelas, ditarik patungan satu orang Rp 1,5 juta.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Bali
Foto hanya ilustrasi bukan kondisi sebenarnya - SMAN 6 Denpasar Bali yang baru baru ini mendapat sorotan lantaran iuran yang dibebankan ke siswa untuk patungan beli AC di kelas. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah SMA di Bali baru-baru ini menjadi viral lantaran para siswanya diminta melakukan patungan atau membayar uang iuran untuk fasilitas kelas.

Para siswa diminta membayar patungan kelas untuk memasang AC atau penyejuk ruangan di sekolah.

Ternyata pihak sekolah mengungkapkan soal adanya persetujuan dari orang tua siswa.

Polemik pungutan terhadap para siswa untuk memenuhi fasilitas pendingin ruangan tersebut akhirnya ditanggapi oleh Dikpora.

Setelah viral dan menjadi perbincangan, pihak SMAN 6 Denpasar, Bali itupun mengubah keputusan yang awalnya disebut hasil persetujuan semua pihak.

Pihak SMA Negeri 6 Denpasar, Bali, akhirnya memilih untuk membatalkan pungutan kepada orang tua murid kelas X sebesar Rp 1,5 juta untuk membeli alat pendingin ruangan atau AC.

Langkah itu diambil usai kebijakan tersebut menjadi sorotan tajam di media sosial Instagram.

Pihak sekolah juga telah dipanggil Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Bali.

"Kami sudah memanggil kepala sekolahnya untuk pertama mengklarifikasi atau mencari jalan terbaik."

"Kami bersama inspektorat sudah merapatkan, intinya kami akan menyetop pungutan itu karena bertentangan dengan peraturan," kata Kepala Bidang SMA Dikpora Bali Ngurah Pasek Wira Kusuma saat dihubungi wartawan, Senin (15/7/2024), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Pembelaan Pemdes soal Warga Patungan Rp 166 Juta Cor Jalan Rusak, Warga Gemas: Kami Tak Diperhatikan

Ia mengatakan kebijakan pungutan tersebut berdasarkan kesepakatan antara komite sekolah, dewan guru bersama orang tua murid dari 179 siswa kelas X pada 11 Juli 2024.

Dalam pertemuan itu, mereka sepakat terkait pungutan untuk membeli AC atau kipas angin, dengan dalih agar para siswa bisa belajar dengan nyaman.

Kemudian, pihak sekolah mengeluarkan surat pemberitahuan No.B.10.400.3.8/413/SMAN6/DPS/DIKPORA, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 6 Denpasar.

Dalam surat itu, siswa baru dibebankan membayar uang seragam Rp 2,2 juta dan MPLS Rp 150.000, pembiayaan komite Rp 250.000 per bulan dan sumbangan AC Rp 1,5 juta dibayar lunas atau tiga kali cicilan sampai Oktober 2024.

Ilustrasi ruang kelas
Ilustrasi ruang kelas (TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA)

"Itu rapat dari komite, dewan guru dan orang tua siswa dan disepakatilah seperti itu dan disetujui."

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved