Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Imbas Tergiur Upah Rp 5 Juta, Alfin Kini Malah Dijatuhi Hukuman Mati oleh Majelis Hakim

Terdakwa mendapatkan keuntungan karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tersebut adalah sebesar Rp 5 juta.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
DIHUKUM - Ilustrasi borgol. Nahas Alfin tergiur upah Rp 5 juta kini malah dihukum mati oleh majelis hakim. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib nahas terdakwa Alfin Rifki Kurniadi usai tergiur upah Rp 5 juta.

Alfin kini dijatuhi hukuman mati akibat menjadi perantara transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Sabu adalah narkotika golongan stimulan berbentuk kristal putih atau bening, biasa disebut shabu/shabu-shabu.

Efeknya bisa meningkatkan energi, membuat euforia, percaya diri berlebihan, tapi juga berisiko menyebabkan kecanduan, kerusakan otak, jantung, dan psikis.

Sementara ekstasi adalah narkotika berbentuk pil/ tablet berwarna.

Efeknya membuat rasa senang, dekat dengan orang lain, dan lebih berenergi.

Tapi juga berbahaya karena bisa merusak organ, menimbulkan dehidrasi, gangguan jantung, hingga overdosis.

Baca juga: 17 Personel Polres Jombang Terima Penghargaan setelah Berhasil Tindak Miras Ilegal hingga Narkoba


Keduanya termasuk narkotika berbahaya dan ilegal, sangat adiktif, dan punya dampak serius bagi kesehatan maupun hukum.

Hukuman itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Vonis mati adalah hukuman pidana paling berat yang dijatuhkan oleh sistem peradilan negara kepada pelaku kejahatan serius, yang berujung pada eksekusi mati terhadap terpidana. 

Alfin menyimpan 7,1 kilogram sabu-sabu dan 47 ribu butir pil ekstasi.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fatimah saat sidang di PN Palembang pada, Selasa (16/9/2025).

Melalui sidang yang digelar secara online.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana menjadi perantara penjualan narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alfin Rifki Kurniadi alias Toeng dengan hukuman pidana mati," ujar Fatimah saat membacakan vonis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved