Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siswa Diminta Patungan AC Kelas Rp 1,5 Juta, Kepsek SMA Sebut Ortu Sepakat, Dikpora: Mencari Jalan

Para siswa di sebuah SMA di Bali diminta patungan membeli AC dan kipas angin untuk kelas, ditarik patungan satu orang Rp 1,5 juta.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Bali
Foto hanya ilustrasi bukan kondisi sebenarnya - SMAN 6 Denpasar Bali yang baru baru ini mendapat sorotan lantaran iuran yang dibebankan ke siswa untuk patungan beli AC di kelas. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah SMA di Bali baru-baru ini menjadi viral lantaran para siswanya diminta melakukan patungan atau membayar uang iuran untuk fasilitas kelas.

Para siswa diminta membayar patungan kelas untuk memasang AC atau penyejuk ruangan di sekolah.

Ternyata pihak sekolah mengungkapkan soal adanya persetujuan dari orang tua siswa.

Polemik pungutan terhadap para siswa untuk memenuhi fasilitas pendingin ruangan tersebut akhirnya ditanggapi oleh Dikpora.

Setelah viral dan menjadi perbincangan, pihak SMAN 6 Denpasar, Bali itupun mengubah keputusan yang awalnya disebut hasil persetujuan semua pihak.

Pihak SMA Negeri 6 Denpasar, Bali, akhirnya memilih untuk membatalkan pungutan kepada orang tua murid kelas X sebesar Rp 1,5 juta untuk membeli alat pendingin ruangan atau AC.

Langkah itu diambil usai kebijakan tersebut menjadi sorotan tajam di media sosial Instagram.

Pihak sekolah juga telah dipanggil Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Bali.

"Kami sudah memanggil kepala sekolahnya untuk pertama mengklarifikasi atau mencari jalan terbaik."

"Kami bersama inspektorat sudah merapatkan, intinya kami akan menyetop pungutan itu karena bertentangan dengan peraturan," kata Kepala Bidang SMA Dikpora Bali Ngurah Pasek Wira Kusuma saat dihubungi wartawan, Senin (15/7/2024), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Pembelaan Pemdes soal Warga Patungan Rp 166 Juta Cor Jalan Rusak, Warga Gemas: Kami Tak Diperhatikan

Ia mengatakan kebijakan pungutan tersebut berdasarkan kesepakatan antara komite sekolah, dewan guru bersama orang tua murid dari 179 siswa kelas X pada 11 Juli 2024.

Dalam pertemuan itu, mereka sepakat terkait pungutan untuk membeli AC atau kipas angin, dengan dalih agar para siswa bisa belajar dengan nyaman.

Kemudian, pihak sekolah mengeluarkan surat pemberitahuan No.B.10.400.3.8/413/SMAN6/DPS/DIKPORA, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 6 Denpasar.

Dalam surat itu, siswa baru dibebankan membayar uang seragam Rp 2,2 juta dan MPLS Rp 150.000, pembiayaan komite Rp 250.000 per bulan dan sumbangan AC Rp 1,5 juta dibayar lunas atau tiga kali cicilan sampai Oktober 2024.

Ilustrasi ruang kelas
Ilustrasi ruang kelas (TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA)

"Itu rapat dari komite, dewan guru dan orang tua siswa dan disepakatilah seperti itu dan disetujui."

"Yang kedua, ketika itu disetujui, itu bertentangan dengan aturan sehingga saya panggil tadi jam 3 saya putuskan untuk tidak memungut itu," kata dia.

Ia mengatakan pungutan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).

Kendati melanggar aturan, Dikpora Bali tidak menjatuhkan sanksi kepada pihak SMA Negeri 6 Denpasar karena ikut menandatangani surat pemberitahuan pungutan tersebut.

Baca juga: Kisah di Balik Karya Baru Para Finalis AFI 1, Patungan Uang hingga Mengharap Ada Produser Baik Hati

"Kalau sudah terjadi pungutan pasti ada sanksi ini kan belum. Artinya cuma pembinaan saja," sambung Kusuma.

Sementara itu Kepala SMAN 6 Denpasar I Ketut Suendi mengatakan pihaknya segara mengeluarkan surat kepada orang tua murid terkait pembatalan kebijakan pungutan tersebut.

Hanya saja, dia masih enggan menjelaskan duduk perkara terkait pungutan untuk membeli AC hingga mendadak dibatalkan.

"Ini sudah klarifikasi di inspektorat. Terus kami klarifikasi ke dinas pendidikan jadi untuk sumbangan AC itu kami batalkan."

"Jadi besok komite akan membuat surat dengan keputusan itu yang ditunjukkan kepada orangtua kelas X," kata dia.

Baca juga: Patungan Rp166 Juta, Warga Cor Sendiri Jalan Rusak Imbas Pemerintah Tak Bisa Pakai Dana Desa

Kasus serupa juga dialami Kepala Sekolah di Rembang Jawa Tengah.

Dugaan pungli yang menimpa Kepala SMKN 1 Sale Rembang Jawa Tengah menjadi viral di kalangan media sosial.

Setelah viral dan pihak terkait diperiksa, mantan Kepsek MKN 1 Sale Rembang itu membeberkan alasan adanya pungutan infaq.

Mantan Kepsek di Sale Rembang dicopot Ganjar Pranowo setelah adanya dugaan pungli.

Mantan Kepsek tersebut bercerita sejujurnya tentang apa yang ia alami.

Rupanya, di balik pungutan infaq tersebut terungkap adanya kebutuhan lain yang belum terealisasikan.

Kepala SMKN 1 Sale Rembang, Widodo telah resmi dibebastugaskan dari jabatannya.

Hal ini menyusul adanya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok infak untuk pembangunan mushala.

Dugaan adanya pungli berkedok infak terungkap saat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sedang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Rembang, pada Senin (10/7/2023) lalu.

"Sudah mas, saya sementara ditugaskan di Cabang Dinas," ucap Widodo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Sebelum viral terkait hal tersebut, Widodo merupakan Kepala SMKN 1 Sale dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala SMKN 2 Rembang.

Baca juga: Nasib Terkini Kepala Sekolah di Rembang yang Tarik Pungli, Ganjar Pranowo: Saya Tak Menduga

Setelah viral peristiwa tersebut, dirinya kini ditugaskan ke Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah III Jateng.

Sementara untuk jabatan Kepala SMKN 1 Sale kini telah diisi oleh Pelaksana harian (Plh) yang merupakan Kepala SMKN 1 Rembang.

Sedangkan jabatannya sebagai Plt Kepala SMKN 2 Rembang, kini sementara diisi oleh Kepala SMKN 1 Sedan.

Widodo curhat dan membeberkan yang sebenarnya terjadi hingga adanya pungutan infaq yang dibebankan kepada siswa.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa. (Istimewa)

Widodo mengatakan sebelum ramai peristiwa tersebut, pihaknya sudah pernah mengajukan pengadaan sejumlah sarana dan prasarana (sarpras), seperti ruang kelas, gedung perpustakaan, hingga bengkel untuk SMKN 1 Sale.

Sejumlah sarpras yang diajukannya tersebut, diisi melalui aplikasi TAKOLA, yang dijadikan acuan dalam pemberian bantuan dari pemerintah.

"Nggih (iya) mas, termasuk mobil praktik juga kita mengajukan ke Aset Provinsi / BPKAD tetapi sampai sekarang belum terealisasi," terang dia.

Menurutnya, tidak semua sarpras yang diajukannya ditindaklanjuti langsung oleh dinas terkait.

"Itu yang kita alami," ujar dia.

Bahkan, terkait dengan pembangunan mushala yang sebagian anggarannya didapat dari infak para wali murid tersebut, pihaknya juga mendapatkan bantuan dari Baznas senilai Rp 50 juta.

Meskipun telah menarik infak untuk pembangunan mushala, tetapi anggaran yang digunakan masih belum mencukupi.

Sebab anggaran pembangunan mushala sekitar Rp 260 juta.

Sedangkan infak dari para wali murid sudah terkumpul sekitar Rp 130 juta.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengambil tindakan tegas telah diambil terhadap Kepala Sekolah SMKN 1 Sale, Kabupaten Rembang, terkait tarikan atau pungli berkedok infak.

Gubernur dua periode itu menegaskan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.

"Dia kita bebas tugaskan. Kemudian kita melakukan pengecekan dan minta (uang tarikan) untuk dikembalikan," kata Ganjar melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).

Ganjar Pranowo saat tanya jawab dengan siswa-siswi
Ganjar Pranowo saat tanya jawab dengan siswa-siswi (Tribun Jateng)

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved