Perampokan di Malang
Pastikan Sesuai Prosedur, Polisi Persilakan Keluarga Terdakwa Perampokan di Malang Bertemu Penyidik
Pastikan penanganan sudah sesuai prosedur, Polres Malang persilakan keluarga terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pakis bertemu penyidik.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lu'lu'ul Isnainiah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang membuka pintu selebar-lebarnya bagi keluarga terdakwa perampokan disertai pembunuhan yang terjadi di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), yang terjadi pada 22 Maret 2024 lalu.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut telah dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, Senin (15/7/2024).
Dalam sidang pertama itu, hadir keluarga beserta tetangga kedua terdakwa yakni M Wakhid Hasyim Afandi (28) dan M Iqbal Faisal Amir (27).
Mereka beramai-ramai menyebut bahwa Wakhid dan Iqbal tak bersalah dalam kasus pembunuhan itu.
Dari pernyataan itu, Polres Malang yang menangani kasus ini mempersilakan keluarga maupun pendamping untuk bertemu dengan penyidik.
"Kami sangat terbuka kepada pihak keluarga maupun teman-teman yang menjadi pendamping keluarga yang mengangkat isu ini. Monggo (silakan) datang ke polres untuk bertemu penyidik," kata Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Selasa (16/7/2024).
AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, pihaknya akan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada keluarga untuk bisa menjawab segala pertanyaan.
Yang terpenting dari kasus ini, AKBP Putu Kholis Aryana menegaskan, Satreskrim Polres Malang telah membentuk tim khusus dalam menangani kasus tersebut.
Tim khusus yang dibentuk telah bekerja dengan fokus dan sesuai prosedur. Bahkan dalam pemenuhan alat buktipun melibatkan ahli.
Baca juga: Fakta Baru Dugaan Perampokan di Saptorenggo Malang, Korban Sempat Terima Tamu yang Kenal dari Medsos
"Kita bisa mendapatkan hasil DNA yang cocok dan dapat dipergunakan sebagai salah satu bukti untuk bisa menentukan tersangka," jelasnya.
Di sisi lain, penetapan tersangka ini juga mengacu pada keterangan saksi.
Kemudian rekonstruksi juga telah dilakukan dengan melibatkan terdakwa.
"Kami memahami dengan perkembangan dinamika dan berita saat ini, mungkin keluarga juga punya upaya untuk melakukan pembelaan kepada keluarganya yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan," sambungnya.
Ia menambahkan, selama proses penyelidikan hingga ke P21 (pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan) bisa dipertanggungjawabkan.
perampokan di Malang
Desa Mangliawan
Kecamatan Pakis
Malang
AKBP Putu Kholis Aryana
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
TribunBreakingNews
Teriakan Histeris Warnai Sidang Vonis Kakak Beradik di Malang Terdakwa Pembunuhan Saat Waktu Tarawih |
![]() |
---|
2 Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Malang Ramai Dukungan, Kuasa Hukum Singgung Kejanggalan |
![]() |
---|
Alasan Kakak Beradik di Malang Rampok dan Bunuh Tetangga saat Waktu Tarawih, Sudah Incar Rumah |
![]() |
---|
Butuh Biaya Nikah Buat Kakak Adik di Malang Tega Merampok dan Membunuh Tetangga saat Warga Tarawih |
![]() |
---|
2 Terduga Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Malang saat Waktu Tarawih Diamankan, Tetangga Korban? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.