Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampokan di Malang

2 Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Malang Ramai Dukungan, Kuasa Hukum Singgung Kejanggalan

Kakak beradik terdakwa perampokan dan pembunuhan di Malang dapat dukungan keluarga dan tetangga, kuasa hukum singgung kejanggalan dan Pegy Setiawan.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
Kasus perampokan disertai pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada 22 Maret 2024 lalu, disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Senin (15/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lu'lu'ul Isnainiah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus perampokan disertai pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada 22 Maret 2024 lalu, disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Senin (15/7/2024).

Dua terdakwa kakak beradik, M Wakhid Hasyim Afandi (28) dan M Iqbal Faisal Amir (27) dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika itu.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.

M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir tak bisa berbuat apa-apa ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

Kedua terdakwa kakak beradik ini diancam dengan pasal 365 ayat 4 KUHP atau pasal 339 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ruangan sidang yang berlangsung secara terbuka itu cukup ramai.

Suara dukungan kepada kedua terdakwa muncul dari keluarga dan tetangga.

Mereka beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Kepanjen Malang untuk memberikan semangat terhadap Wakhid dan Iqbal.

Semangat itu dilontarkan oleh keluarga maupun tetangga secara lantang.

Mereka mengklaim Wakhid dan dan Iqbal tidak bersalah dalam kasus perampokan disertai pembunuhan ini.

Usai persidangan, terdakwa dibawa ke ruang tahanan yang ada di pengadilan.

Baca juga: Perampokan di PPS Gresik Ternyata Rekayasa, Akal-akalan Wanita Tuban Gara-gara Takut Ketahuan Suami

Bahkan saat kedua terdakwa di balik jeruji besi, dukungan dari keluarga dan tetangga tak surut diberikan.

Mahfud (70), ayah Wakhid dan Iqbal menyatakan, kedua anaknya tidak bersalah.

"Saya nggak terima. Soalnya anak saya nggak salah. Benar-benar tidak salah. Saat kejadian, anak saya itu jalan di depan rumahnya (korban). Teriak minta tolong, terus anak saya berhenti. Korban minta tolong dipanggilkan warga. Terus dia pulang ke rumah," tegas Mahfud didampingi istrinya, Marsiti.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved