Perampokan di Malang
Pastikan Sesuai Prosedur, Polisi Persilakan Keluarga Terdakwa Perampokan di Malang Bertemu Penyidik
Pastikan penanganan sudah sesuai prosedur, Polres Malang persilakan keluarga terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pakis bertemu penyidik.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lu'lu'ul Isnainiah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang membuka pintu selebar-lebarnya bagi keluarga terdakwa perampokan disertai pembunuhan yang terjadi di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), yang terjadi pada 22 Maret 2024 lalu.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut telah dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, Senin (15/7/2024).
Dalam sidang pertama itu, hadir keluarga beserta tetangga kedua terdakwa yakni M Wakhid Hasyim Afandi (28) dan M Iqbal Faisal Amir (27).
Mereka beramai-ramai menyebut bahwa Wakhid dan Iqbal tak bersalah dalam kasus pembunuhan itu.
Dari pernyataan itu, Polres Malang yang menangani kasus ini mempersilakan keluarga maupun pendamping untuk bertemu dengan penyidik.
"Kami sangat terbuka kepada pihak keluarga maupun teman-teman yang menjadi pendamping keluarga yang mengangkat isu ini. Monggo (silakan) datang ke polres untuk bertemu penyidik," kata Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Selasa (16/7/2024).
AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, pihaknya akan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada keluarga untuk bisa menjawab segala pertanyaan.
Yang terpenting dari kasus ini, AKBP Putu Kholis Aryana menegaskan, Satreskrim Polres Malang telah membentuk tim khusus dalam menangani kasus tersebut.
Tim khusus yang dibentuk telah bekerja dengan fokus dan sesuai prosedur. Bahkan dalam pemenuhan alat buktipun melibatkan ahli.
Baca juga: Fakta Baru Dugaan Perampokan di Saptorenggo Malang, Korban Sempat Terima Tamu yang Kenal dari Medsos
"Kita bisa mendapatkan hasil DNA yang cocok dan dapat dipergunakan sebagai salah satu bukti untuk bisa menentukan tersangka," jelasnya.
Di sisi lain, penetapan tersangka ini juga mengacu pada keterangan saksi.
Kemudian rekonstruksi juga telah dilakukan dengan melibatkan terdakwa.
"Kami memahami dengan perkembangan dinamika dan berita saat ini, mungkin keluarga juga punya upaya untuk melakukan pembelaan kepada keluarganya yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan," sambungnya.
Ia menambahkan, selama proses penyelidikan hingga ke P21 (pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan) bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami juga komunikasi dengan jaksa dan tidak ada kendala dalam proses-proses penuntutan yang saat ini sedang berperoses di pengadilan," tukasnya.
Sementara itu, kasus perampokan disertai pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada 22 Maret 2024 lalu, disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Senin (15/7/2024).
Dua terdakwa kakak beradik, M Wakhid Hasyim Afandi (28) dan M Iqbal Faisal Amir (27) dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika itu.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir tak bisa berbuat apa-apa ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Kedua terdakwa kakak beradik ini diancam dengan pasal 365 ayat 4 KUHP atau pasal 339 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ruangan sidang yang berlangsung secara terbuka itu cukup ramai.
Suara dukungan kepada kedua terdakwa muncul dari keluarga dan tetangga.
Mereka beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Kepanjen Malang untuk memberikan semangat terhadap Wakhid dan Iqbal.
Semangat itu dilontarkan oleh keluarga maupun tetangga secara lantang.
Mereka mengklaim Wakhid dan dan Iqbal tidak bersalah dalam kasus perampokan disertai pembunuhan ini.
Usai persidangan, terdakwa dibawa ke ruang tahanan yang ada di pengadilan.
Bahkan saat kedua terdakwa di balik jeruji besi, dukungan dari keluarga dan tetangga tak surut diberikan.
Mahfud (70), ayah Wakhid dan Iqbal menyatakan, kedua anaknya tidak bersalah.
"Saya nggak terima. Soalnya anak saya nggak salah. Benar-benar tidak salah. Saat kejadian, anak saya itu jalan di depan rumahnya (korban). Teriak minta tolong, terus anak saya berhenti. Korban minta tolong dipanggilkan warga. Terus dia pulang ke rumah," tegas Mahfud didampingi istrinya, Marsiti.
Dijelaskan Mahfud, usai memanggil warga, mereka lalu pulang ke rumah.
Tidak ada gelagat aneh dari Wakhid maupun Iqbal.
Bahkan keduanya juga melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasanya.
"Kalau orang membunuh kan melarikan diri takut. Dia enggak. Anaknya di rumah, pagi ya kerja seperti biasa," tandasnya.
Dijelaskan Mahfud, kedua anaknya sehari-hari selalu perperilaku baik dan taat kepada kedua orang tua.
Pernyataan ini dibenarkan oleh keluarga hingga tetangga yang hadir dalam persidangan.
Mereka mengaku tidak percaya dengan apa yang didakwakan pada Wakhid dan Iqbal.
Secara terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa, Henru Purnomo menyampaikan, usai sidang ini mereka akan mengajukan keberatan.
"Kami tidak ingin kasus Pegy Setiawan terjadi di Malang. Karena ada beberapa kejanggalan terjadi dalam perkara ini. Mudah-mudahan penuntut fair (adil) dan mempelajari perkara ini, termasuk Majelis Hakim bisa memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya," ungkap Henru.
Henru menambahkan, kejanggalan itu akan disampaikan dalam sidang selanjutnya pada Senin (29/7/2024) dengan agenda eksepsi.
"Akan saya sampaikan pada saat eksepsi, kalau sekarang kan nanti eksepsi belum kok keterangan sudah saya sampaikan, kan gak enak. Kami harap ada keadilan terhadap klien saya," terangnya.
Secara singkat, ia menyebutkan, kurang lebih ada tiga kejanggalan yang akan disampaikan di hadapan JPU dan Majelis Hakim.
Salah satu yang disampaikan Henru terkait adanya indikasi penganiayaan dalam pemeriksaan terdakwa.
"Menurut klien kami, memang ada tekanan. Kami akan bersurat ke Kapolres, Kapolda, bahkan ke Propam bahwa ada kejanggalan dalam proses penyidikan," tukasnya.
Henrupun yakin kedua kliennya tidak bersalah dalam kasus perampokan disertai pembunuhan di Desa Mangliawan.
Sebelumnya, aksi dugaan perampokan dan pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, saat waktu salat tarawih, gegerkan warga, Jumat (22/3/2024).
Dari pantauan Tribun Jatim Network, rumah yang mengalami perampokan tersebut sudah diberi garis polisi.
Bahkan, jasad korban yang berada di dalam rumah, sudah dievakuasi oleh pihak kepolisian.
Menurut penuturan Ketua RT 3/RW 5, Arif Gunawan, korban yang meninggal dunia adalah Agus (60).
Agus tewas dengan keadaan mengenaskan. Yakni di lehernya tertancap sebilah pisau.
Agus tinggal bersama kakanya, Esther Sri Purwaningsih (69).
Arif menceritakan, awal mula kejadian dugaan perampokan dan pembunuhan ini, terjadi pada saat warga sekitar tengah melaksanakan salat tarawih.
Arif mengaku baru mengetahui kabar dugaan perampokan dan pembunuhan ini dari istrinya.
"Kejadiannya, pas saya pulang tarawih diberi tahu oleh istri. Kalau ada orang teriak minta tolong. Lalu ada tetangga yang dengar, terus pergi ke rumah saya," ujar Arif kepada awak media.
Kemudian, menurut penuturan Arif, istrinya langsung bergegas menuju ke rumah korban dengan mengajak tetangganya.
Setibanya di lokasi kejadian, istri Arif melihat rumah Purwaningsih sudah dalam keadaan gelap gulita.
Istri Arif lantas masuk ke dalam rumah dan mendapati Purwaningsih dalam keadaan babak belur di bagian wajah.
"Kata istri saya, Bu Pur bilang gini, 'tolong lihatkan adikku.' Akhirnya tiga orang tadi masuk ke dalam ruangan gelap, karena nggak ada lampu, akhirnya pakai senter," jelasnya.
Sontak istri Arif dan tetangganya kaget ketika melihat Agus sudah meninggal dunia dalam keadaan tengkurap.
Di sisi lain, terdapat pisau yang menancap di leher korban.
Atas kejadian ini, korban kehilangan satu buah ponsel.
Sementara itu, pada saat setelah kejadian, ada warga yang mengaku melihat orang asing masuk ke dalam desa.
"Ada orang yang dicurigai, pakai helm, jaket warna hitam, bawa kotak, itu jalan ke arah barat. Habis itu baru ada ramai-ramai di rumah korban," tukasnya.
Pada saat membobol rumah, pelaku diduga memukul Purwaningsih hingga mengalami luka di bagian wajah.
Sedangkan Agus yang mengalami gangguan penglihatan ditusuk lehernya oleh pelaku hingga meninggal dunia.
perampokan di Malang
Desa Mangliawan
Kecamatan Pakis
Malang
AKBP Putu Kholis Aryana
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
TribunBreakingNews
Teriakan Histeris Warnai Sidang Vonis Kakak Beradik di Malang Terdakwa Pembunuhan Saat Waktu Tarawih |
![]() |
---|
2 Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Malang Ramai Dukungan, Kuasa Hukum Singgung Kejanggalan |
![]() |
---|
Alasan Kakak Beradik di Malang Rampok dan Bunuh Tetangga saat Waktu Tarawih, Sudah Incar Rumah |
![]() |
---|
Butuh Biaya Nikah Buat Kakak Adik di Malang Tega Merampok dan Membunuh Tetangga saat Warga Tarawih |
![]() |
---|
2 Terduga Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Malang saat Waktu Tarawih Diamankan, Tetangga Korban? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.