Berita Tulungagung
Turun Dibanding Tahun 2023, Alokasi DBHCHT 2024 Kabupaten Tulungagung Sebesar Rp 45 Miliar
Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 sebesar Rp 45 miliar lebih.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 sebesar Rp 45 miliar lebih.
Jumlah ini menurun dibanding tahun 2023 silam, dengan nilai mencapai Rp 53,3 miliar.
DBHCHT adalah bagian dana yang ditransfer ke daerah penghasil cukai hasil tembakau.
Menurut Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemkab Tulungagung, Arif Effendi, sebelumnya alokasi DBHCHT 2024 sebesar Rp 35 miliar, kemudian ada tambahan Rp 10 miliar.
“Ada tambahan Rp 10 miliar dari Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran), sehingga total tahun ini ada Rp 45 miliar,” jelas Arif.
Untuk pelaksanaan program dari pembiayaan Rp 35 miliar sudah dimulai sejak awal tahun, sedangkan tambahan Rp 10 miliar masih menunggu proses administrasi.
Baca juga: Dianggarkan Rp 9,6 M, BLT DBHCHT Kabupaten Lumajang Mulai Disalurkan Secara Bertahap
Menurut Arif, masih perlu verifikasi perubahan kegiatan, termasuk ada penambahan pagu.
Selain itu harus ada berita acara dari pemerintah pusat dan provinsi yang belum selesai, sehingga tambahan Rp 10 miliar itu belum bisa cair.
“Ada 11 OPD (organisasi perangkat daerah) pengampu. Mulai bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakkan hukum dan pengalihan kelebihan anggaran,” ujarnya.
Untuk bidang penegakkan hukum dialokasikan sebesar Rp 1 miliar atau 4,3 pesen, dengan OPD pengampu Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Satpol PP.
Program yang diagendakan adalah sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Bidang kesehatan dialokasikan Rp 20,68 miliar atau 45,94 persen, dengan OPD pengampu RSUD dr Iskak dan RSUD dr Karneni, dengan program Pembinaan Lingkungan Sosial.
Baca juga: Dana Rp75 Juta dari DBHCHT Digelontor Pemkab Sampang untuk Gelar Konser Musik, Undang Musisi Reggae
Kemudian Pengalihan Kelebihan Anggaran di Bidang Kesejahteraan masyarakat dan Gakkum, sebesar Rp 2 miliar atau 4,44, persen.
OPD pengampunya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), program yang dicanangkan antara lain iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan petani tembakau serta pekerja rentan lain.
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.