Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Gempur Rokok Ilegal Sobo Kampung Sasar Toko di Kecamatan Tumpang dan Poncokusumo Malang

Pemkab Malang melalui Satpol PP bersama Bea Cukai melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Poncokusumo

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Sosialisasi peredaran rokok ilegal di toko yang ada di kampung, Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Rabu (18/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satpol PP bersama Bea Cukai melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Tumpang, Rabu (17/7/2024). Sosialasasi menyasar ke pedagang toko kelontong maupun masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo mengatakan, peredaran rokok ilegal di Malang semakin memprihatinkan.

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Karena penjualan rokok polosan ini tidak disertai pertanggungjawaban masyarakat dalam membayar pajak.

"Rokok ilegal ini tidak menguntungkan negara sehingga harus kita berantas. Makanya kita harus mencegahnya melalui sosialisasi untuk memberiman pemahaman kepada masyarakat," kata Bowo.

Bowo menegaskan jual beli rokok ilegal merupakan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun.

Sehingga dengan adanya sosialisasi ini, Bowo berharap masyarakat teredukasi dengan adanya rokok ilegal. Kemudian mereka juga diharapkan getok tular dengan menyampaikan informasi ini ke keluarga maupun teman.

Sosialisasi pencegahan rokok ilegal ini memyasar ke toko-toko yang ada di perkampungan melalui kegiatan Sobo Kampun.

"Kami juga ada program Sobo Pasar. Selama ini kami juga sudah banyak melakukan kegiatan di Sobo Pasar. Sehingga para penjual di pasar sudah paham, maka sekarang saya bergerak ke kampung-kampung," urainya.

Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Terampil Pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Infromasi Kantor Bea Cukai Malang, Hendro Try Nurcahyo menjelaskan terkait empat ciri-ciri rokok ilegal.

Antara lain rokok polos, pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan salah peruntukannya.

"Kalau polos ini paling gampang. Karena rokok nggak ada banderol atau cukainya itu sudah pasti ilegal. Kemudian kalau cukai palsu itu biasanya hologramnya itu beda. Cukai yang diproduksi oleh Bea cukai itu khusus, kita bisa menggunakan berbagai cara. Salah satunya yang paling gampang, dari hologramnya," jelasnya.

"Sedangkan untuk cukai bekas misalnya sudah pernah dipake di rokok resmi terus dipasang di rokok polos. Dan terakhir ini rokok salah peruntukan, dimana cukai Sigaret Kretek Tangan digunakan untuk rokok filter," tukasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved