Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Malang 2024

Bawaslu Malang Temukan Data Coklit Tak Penuhi Syarat, Ada Warga Meninggal Masih Masuk Daftar Pemilih

Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Malang telah rampung, Jumat (19/7/2024). 

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
KPU Kabupaten Malang
Ilustrasi Pantarlih melakukan coklit di wilayah Kabupaten Malang, Senin (24/6/2024) dalam artikel "Bawaslu Malang Temukan Data Coklit Tak Penuhi Syarat, Ada Warga Meninggal Masih Masuk Daftar Pemilih" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Malang telah rampung, Jumat (19/7/2024). 

Selama proses coklit, Bawaslu Kabupaten Malang menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Dalam tahapan coklit, bawaslu bertugas secara langsung melakukan pengawasan berkala yang dilakukan oleh Pantarlih. Dalam proses ini ditemukan beberapa potensi pelanggaran.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Hazairin mengatakan, pelanggaran yang ditemukan.

Di antaranya meliputi pemilih meninggal masih terdaftar dalam daftar pemilih, pemilik rumah sudah di coklit dan ditempeli stiker tapi stikernya belum ditulis atau kosongan.

“Ada kolom stiker coklit yang belum terisi lengkap seperti nomor TPS, tanggal coklit, nama kepala keluarga, nama pemilih, jumlah pemilih, jumlah pemilih disabilitas, tanda tangan kepala keluarga dan tanda tangan pantarlih,” urai Hazairin, Jumat (19/7/2024).

Dikatakan Hazairin, potensi pelanggaran itu paling banyak ditemukan di Kecamatan Bantur, Sumberpucung, Gondanglegi, Ngantang, Pagelaran, Pakisa, SIngosari, Kalipare, Donomuyo, Gedangan, Wagir, hingga Tumpang.

Dari hasil coklit ini juga ditemukan data yang tidak memenuhi syarat (TMS). Jika dihitung jumlahnya mencapai 118 data TMS. 

“Antara lain kepala keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempeli stiker sebanyak 21 temuan. Dan kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 97 temuan,” urainya.

Sebagaimana diketahui, selama tahapan coklit bawaslu melakukan koordinasi kepada seluruh Pantarlih terkait jadwal pelaksanaan coklit dan melakukan pengecekan buku kerja Pantarlih secara berkala.

Kemudian melakukan koordinasi kepada Pemerintah Kelurahan/Desa terkait data meninggal, menikah namun belum 17 tahun, pindah domisili (masuk/keluar), dan sudah melakukan perekaman KTP-el setelah penetapan DPT Pemilu 2024.

Data hasil koordinasi kepada Pemerintah Kelurahan/Desa dijadikan bahan analisis data untuk kebutuhan pengawasan langsung

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved