Kabar Kenaikan Gaji PNS Tunggu Pengumuman Presiden Jokowi, Kemenkeu: Tanggal 16 Agustus
Kabar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal diumumkan oleh Presiden Jokowi.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Diketahui gaji PNS diwacanakan naik pada 2025.
Kenaikan gaji itu bisa dari segi gaji pokok atau tunjangan.
Meski Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan dari sisi mana yang akan naik.
Baca juga: Gaji PNS Bakal Naik Lagi di 2025? Cek Lengkap Upah ASN 2024 yang Berlaku Saat ini Sesuai Golongan
Wacana ini beredar sering dengan adanya rencana peningkatan kualitas belanja pegawai lewat penyesuaian gaji ASN dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.
Ia menyebut, penyesuaian gaji ASN tidak hanya berbentuk kenaikan gaji pokok.
"Kan penyesuaian bisa banyak bentuknya ada yang kalau kita naikkan gaji pokoknya bisa," ujar dia, ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Isa menjelaskan, penyesuaian pendapatan ASN juga dapat dilakukan dalam bentuk perbaikan pembayaran tunjangan kinerja (tukin).
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah memang kerap melakukan perbaikan tukin terhadap kementerian dan lembaga (K/L) dengan melihat indikator terkait reformasi birokrasi.
"Atau memberikan insentif lain juga bisa," katanya.
Akan tetapi, Isa menyebutkan, kepastian terkait kebijakan gaji ASN bakal diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato Nota Keuangan pada 16 Agustus 2024.
Dalam gelaran pidato tersebut, presiden biasanya mengumumkan kebijakan-kebijakan yang bakal dilaksanakan pada tahun berikutnya.
"Itu nanti (tunggu) tanggal 16 Agustus saja, akan seperti apa, pasti disampaikan di situ," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal, gaji PNS akan naik pada tahun depan. Hal itu disampaikan ketika ditanya dari maksud penyesuaian belanja pegawai dalam dokumen KEM-PPKF 2025.
"Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya, disesuaikan," kata dia, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Namun, Airlangga mengakui, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pembahasan wacana tersebut.
Oleh karenanya, ia pun tidak mengetahui rincian pasti terkait kenaikan gaji ASN.
"Belum ada ya (pembahasan soal gaji PNS)," katanya.
Sebagai informasi, dalam dokumen KEM-PPKF 2025 disebutkan, secara umum kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.
Arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan antara lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Kemudian, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.
Selanjutnya, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terakhir, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Gaji PNS 2024
Gaji PNS tahun 2024 sudah naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tak Ada Tanda Kehidupan, Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Pakai Alat Berat, Bau Anyir Mulai Tercium |
![]() |
---|
Identitas 5 Korban Meninggal Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo |
![]() |
---|
6 Fakta Pasutri Open BO di Rumah Selama 3 Bulan, Suami Jaga Anak saat Istri Layani Pelanggan |
![]() |
---|
Anak Penjual Ikan Keliling Masuk Sekolah Rakyat, Ingin Jadi Pelayar: Supaya Ibu Tidak Kerja Lagi |
![]() |
---|
Joshua Pindah Rumah karena Diamuk Tetangga Perkara Asap Produksi Kue Kacang, Baru Tinggal 2 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.