Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji PNS Bakal Naik Lagi di 2025? Cek Lengkap Upah ASN 2024 yang Berlaku Saat ini Sesuai Golongan

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025 nanti. Pemerintah berencana akan menaikkan gaji PNS di 2025 mendatang.

SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI via kompas.tv
Pemerintah berencana akan menaikkan gaji PNS di 2025 mendatang. Sebelumnya, gaji PNS sudah mengalami kenaikan tahun ini. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025 nanti.

Pemerintah berencana akan menaikkan gaji PNS di 2025 mendatang.

Sebelumnya, gaji PNS sudah mengalami kenaikan tahun ini.

Kenaikan bakal berulang pada 2025 mendatang.

Hal itu disampikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Airlangga mengakui ada penyesuaian anggaran untuk gaji PNS di 2025.

Baca juga: Pengendara Mobil Berseragam PNS Isi Bensin Rp10 Ribu, Tertawa Bilang Tak Punya Uang, Aksinya Dikecam

“Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/7/2024), dikutip dari kompas.tv.

Namun Airlangga tidak merinci berapa besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyebut belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kenaikan gaji PNS

"Belum ada ya," ujarnya. 

Informasi terkait rencana kenaikan gaji PNS tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Baca juga: Lemas PNS di Semarang Rugi Rp 1,3 M, Berawal Nge-like Produk di Ecommerce, Tergiur Bisa Naik Pangkat

Ilustrasi berita pemerintah berencana akan menaikkan gaji PNS pada 2025 mendatang.
Ilustrasi berita pemerintah berencana akan menaikkan gaji PNS pada 2025 mendatang. (DOK. Kemenpar)

Gaji PNS 2024

Gaji PNS tahun 2024 sudah naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved