Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Rapat Paripurna, Bupati Malang Sampaikan Perubahan APBD Kabupaten Malang TA 2024

Bupati Malang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun A

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggara 2024, Senin (22/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bupati Malang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggara 2024 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (22/7/2024).

Penyampaian perubahan APBD ini disampaikan oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. Ia mengatakan, perubahan APBD ini berdasarkan target kinerja program dan kegiatan, realisasi anggaran, penyesuaian  atas SiLPA Tahun Anggaran 2023 berdasarkan hasil audit BPK RI.

"Perubahan kondisi ekonomi global, nasional, dan regional, serta isu-isu strategis yang berkembang di  daerah serta kondisi ekonomi makro dan kebijakan terkait pendapatan transfer dari pemerintah pusat, dan transfer antar daerah dari pemerintah provinsi Jawa Timur tentu juga akan berpengaruh secara signifikan terhadap proyeksi pendapatan daerah maupun Belanja Daerah dalam postur APBD," jelasnya.

Di sisi lain, perubahan target Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD antara lain dikarenakan adanya kenaikan pada Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yaitu berasal dari kenaikan pada Dana Bagi Hasil (DBH). Sedangkan target Pendapatan Asli Daerah tetap atau tidak mengalami perubahan dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2024.

Maka, berdasarkan beberapa hal tersebut, maka target pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp4.687.551.405.720 atau meningkat sebesar 0,09 persen dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp4.683.270.034.726.

Adapun rincian Pendapatan Daerah tersebut, meliputi PAD sebesar Rp 1.035.841.915.836, pendapatan Transfer sebesar Rp 3.643.930.725.884, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp7.778.764.000.

"Untuk itu dalam rangka memaksimalkan penerimaan Pendapatan Daerah, maka upaya intensifikasi dan ekstensifikasi secara kontinyu terhadap sumber-sumber Pendapatan Daerah mutlak diperlukan," sambungnya.

Sementara itu, Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 4.955.701.899.709 atau naik 4,67 persen dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp 4.734.425.715.285. Ini terbagi menjadi Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Selanjutnya, terkait dengan Pembiayaan Daerah, perubahan kebijakan dilaksanakan karena adanya penyesuaian atas SiLPA Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil audit dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp275.450.493.988. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan yaitu untuk Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp7.300.000.000.

Dengan demikian, maka selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp268.150.493.988.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menambahkan, dari pelemparan perubahan APBD ini selanjutnya agenda pemandangan umum frkasi-fraksi.

"Hari ini adalah nota pelemparan perubahan APBD. Jadi pelemparan ini sekaligus disampaikan dokumen perubahan APBD ini masih akan kita lihat secara umum seperti apa," pungkas Darmadi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved