Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Santai Gendong Anjing di Bali, Buronan Korupsi Rp 310 M Sempat Sembunyi, Akhir Pelarian Tak Melawan

Buronan korupsi senilai Rp 310 Miliar akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya saat sedang bersantai di Bali bersama anjingnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ilustrasi koruptor yang jadi buronan ditangkap di Bali saat tengah gendong anjing dan bersantai di rumah persembunyiannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Buronan koruptor dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 310 M akhirnya ditangkap.

Penangkapan buronan koruptor ratusan miliar rupiah itu ditangkap dengan kondisi tengah bersantai liburan di Bali.

Tak hanya itu, tersangka juga terlihat tak melawan dan menuruti karena sudah kepergok melakukan tindakan korupsi.

Tim penangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali berhasil meringkus Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia), berinisial LD, yang menjadi tersangka kasus korupsi Rp 310 miliar di Jambi.

Pria berusia 49 tahun itu diduga terlibat terkait kasus gagal bayar medium term note atau surat utang jangka menengah oleh PT Sunpira Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi, periode 2017-2019.

Dalam video rilis Kejati Bali, terlihat anggota tim Tabur mendatangi sebuah rumah dan langsung disambut lolongan anjing yang digendong tersangka.

Mereka masuk dan langsung memperkenalkan diri sembari menunjukkan surat tugas.

LD tampak tak melakukan perlawanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah pada Jumat (19/7/2024), seperti dipantau TribunJatim.com via Kompas.com, Senin (22/7/2024).

Hanya saja, Eka tidak merinci alamat lengkap tempat persembunyian LD selama berada di Bali.

Baca juga: Nasib Bule Sebut IKN Ibukota Koruptor Nepotisme, Status WNI, Pernah Bermasalah Sama Nikita Mirzani

"Setelah diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal," kata dia dalam keterangan tertulis pada Minggu (21/7/2024).

Eka mengatakan penangkapan LD ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023, oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi.

Setelah diperiksa, LD langsung diterbangkan ke Jambi dikawal oleh tim Tabur dan Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal tersangka LD akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk kemudian diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi," kata dia.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Dilansir Tribun Jatim dari Kompas.com, Kejati Jambi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 310 miliar, Selasa (9/5/2023).

Para tersangka itu yakni Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon, Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia), berinisial DL.

Kemudian, Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas 2014-2019 berinisial DS, dan Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas 2016-2019, berinisial AI.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan sejak Oktober 2022.

Saat itu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, sedangkan LD menjadi buronan.

Baca juga: Tidak Laku Dilelang, Aset Rampasan Koruptor di Tulungagung Kini Jadi Tempat Pembuangan Kotoran Sapi

Kasus korupsi yang nilainya juga tak main-main dan menjadi sorotan adalah yang menjerat artis Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi timah, Sandra Dewi sebagai istri turut terseret.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Sandra Dewi diperiksa Kejagung RI untuk kedua kalinya, Rabu (15/5/2024).

Kasus ini lantas menjadi perhatian publik.

Selain Sandra Dewi merupakan seleb besar Tanah Air, keduanya tak jarang memamerkan kekayaannya di media sosial.

Kini, ratusan aset telah disita oleh Kejagung.

Lantas, apakah aset-aset itu milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: SELEB TERPOPULER: Artis Sakit Kanker di Puncak Karier - Nasib Soraya Rasyid di Uang Kaget Terancam

Diketahui bahwa Kejaksaan Agung memblokir 66 rekening atas dugaan korupsi timah Harvey Moeis.

Sejumlah aset mewah turut disita. Adapun aset yang disita yakni sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat.

Kemudian ada 16 unit mobil. Sebanyak 7 di antaranya adalah mobil mewah milik tersangka sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Penyidik juga memblokir 66 rekening serta menyita 187 bidang tanah/bangunan terkait perkara ini.

Salah satu rumah yang disita yaitu rumah mewah di kawasan Summarecon Serpong, Banten, milik tersangka Tamron Tamsil selaku pemilik manfaat CV VIP.

"Sampai dengan hari ini tim penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Tak hanya itu, enam smelter atau tempat pemurnian timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi juga telah disita.

Smelter yang disita di antaranya adalah smelter CV VIP, smelter PT SIP, smelter PT TI, dan smelter PT SBS.

"Serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan," ucap dia.

Lantas, apakah aset-aset yang disita itu milik Sandra Dewi dan suami?

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Prof Harris Arthur Hedar dengan tegas membantah.

Menurutnya, 66 rekening yang diblokir Kejaksaan Agung RI tersebut bukan milik artis Sandra Dewi, suami Harvey Moeis.

Baca juga: Toko Emas Sandra Dewi Lolos Penyitaan Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis, Kuasa Hukum: Pisah Harta

Gestur Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung
Gestur Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (Tribunnews/JEPRIMA)

Kepada Tribun-medan.com, Minggu (19/5/2024), Harris Arthur menjelaskan, 66 rekening itu milik para tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.

Begitu juga halnya dengan 187 bidang tanah, 55 alat berat dan 16 kendaraan tersebut, tidak ada milik Sandra Dewi.

"Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi terkait suaminya, Harvey Moeis. Dia sangat transparan dan terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi,"kata Harris Arthur Hedar.

"Para tersangka juga belum ada yang disidangkan. Begitu juga dengan aliran dana di rekening tersebut, belum bisa disebutkan itu hasil kejahatan, karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap yang mengatakan Uang para milik Tersangka adalah Uang Hasil Kejahatan,"sambungnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved