Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Terungkap Pengunaan Dana Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, untuk Kegiatan Gus Muhdlor

Terungkap penggunaan aliran dana sekitar Rp8,5 miliar hasil pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang menyeret Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin (22/7/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terungkap penggunaan aliran dana sekitar Rp8,5 miliar hasil pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, yang juga menyeret Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke KPK.

Ternyata, beberapa aliran dana hasil pemotongan insentif tersebut, tersalurkan dalam mendukung kegiatan kepala daerah bernama lengkap Ahmad Muhdlor Ali.

Temuan keterangan tersebut disampaikan oleh salah seorang saksi Setya Handaka, Kepala Bidang Pendapatan Daerah 2 (PD2) BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Saksi Setya Handaka menyampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Eks Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin (22/7/2024) siang.

Kesaksian tersebut juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Setya Handaka. Bahkan, BAP yang menyebutkan informasi tersebut, sempat juga dibacakan oleh JPU KPK.

Baca juga: KPK Beri Rapor Merah, Plt Bupati Sidoarjo Deklarasi Anti Korupsi dan Pasang Stiker di Kantor Dinas

"BAP; saya diberitahu Pak Ari penggunaan support kegiatan bupati ahmad mudhlor," saat JPU KPM membacakan BAP di ruang sidang.

Kemudian, Saksi Setya Handaka menjelaskan, dirinya tidak mengetahui secara detail penggunaan uang tersebut.

Namun, ia sempat mendengarkan keterangan dari Terdakwa Ari Suryono bahwa penggunaan uang tersebut juga berkaitan dengan memberikan dukungan kepada Bupati Sidoarjo.

"Kalau detailnya saya enggak tahu. Intinya kami mendengar dari Pak Ari. Ya ini untuk support itu (Pak Bupati)," katanya.

"Buat support. Setahu saya, cuma dengar dengar dari teman-teman," ujarnya.

Saksi Setya juga tak menampik, pernah ada pengumpulan uang antar kabid masing-masing Rp25 juta, hingga bernilai Rp100 juta yang ternyata diberikan untuk pihak kejaksaan.

"Setelah apel dikumpulkan di ruang pelayanan. Intinya diminta uang, Rp100 juta. Waktu itu ada yang minta dari Kejaksaan. Ada 5 kabid. Saya Rp25 juta, dan kabid kabid Rp25 juta. Pak kaban menyampaikan ada permintaan. Dari kasi intel, namanya AE (inisial). Kita gak pikir ikhlas atau engga. Pokoknya kami kumpulkan," jelasnya.

Namun, Saksi Setya menambahkan, penggunaan uang tersebut juga diperuntukkan untuk membiayai kegiatan di lingkungan kantor yang sejak awal tidak dianggarkan oleh APBD.

Baca juga: Sidang Dakwaan Eks Kepala BPPD Sidoarjo yang Seret Gus Muhdlor Karena Potong Insentif ASN 

Seperti, kegiatan peringkat hari kemerdekaan setiap Bulan Agustus. Kemudian, pemberian penghargaan terhadap pegawai yang berprestasi dan yang akan pensiun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved