Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Malang 2024

Dikritik karena Tersandung Korupsi, Abah Anton Tak Ambil Pusing, Kukuh Maju Pilkada Malang 2024

Ramai dikritik karena pernah tersandung kasus korupsi, Abah Anton mengaku tak ambil pusing, tegaskan tetap maju Pilkada Malang 2024.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Benni Indo
M Anton, atau yang akrab disapa Abah Anton, Selasa (23/7/2024). Ia menjadi Bakal Calon Wali Kota Malang untuk Pilkada Malang 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bakal Calon Wali Kota Malang, M Anton tidak ambil pusing terhadap pandangan sejumlah pihak yang mengkritik langkahnya hendak maju di Pilkada Malang 2024, meski pernah dipidana karena korupsi.

M Anton mengungkapkan, dirinya adalah sosok yang patuh terhadap aturan yang berlaku.

Saat ditemui di kediamannya, Abah Anton, sapaan M Anton menyatakan, dirinya tidak memaksakan diri untuk maju dalam Pilkada 2024.

Sesuai aturan yang ia pahami, dirinya telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.

"Jadi pada prinsipnya kami menghormati konstitusi. Saya sebagai warga negara, menghormati aturan hukum yang berlaku. Memang saya akui sebagai mantan napi Tipikor, sehingga membutuhkan satu aturan. Kami berprinsip memegang norma yang mana hukum menjadi acuan penting. Terus terang, ini bagian dari yang kami utamakan dalam mengikuti kontestasi Pilkada 2024," terang Abah Anton, Selasa (23/7/2024).

Abah Anton mengatakan, dirinya telah berkonsultasi dengan sejumlah ahli hukum.

Ia juga mengaku telah mendengar penjelasan dari Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin bahwa ada aturan sebagai syarat untuk maju pilkada bagi mantan narapidana (napi). 

Anton merasa bisa memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Ia mendengar penjelasan Afifuddin saat mengikuti kegiatan internal partai tempat ia mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di Kota Malang. 

"Kemarin ada UKK di PKB, sebagai narasumbernya Plt KPU. Beliau menyampaikan bahwa yurisprudensi yang dikeluarkan MK sangat jelas dan KPU harus mengikuti. Itu sudah keputusan. Sehingga aturan yang berlaku ini jangan ditanyakan ke KPU, tanya ke MK," katanya.

Diakui oleh Anton, saat ini terjadi perdebatan apakah yang diperbolehkan itu dalam ancaman 1-5 tahun hukuman penjara. Anton menegaskan, aturan yang berlaku saat ini hanya menyebut bagi seseorang yang telah diputus di atas lima tahun, harus menunggu dalam masa jeda lima tahun berikutnya.

Baca juga: Abah Anton Blak-blakan Bongkar Alasan Ingin Maju Pilkada Malang 2024 hinga Cerita soal Kasus Korupsi

"Jadi yang di bawah lima tahun bisa mengikuti. Saya ada di bawahnya. Saya sudah minta kepada legal hukum tentang putusan pelaksanaan yang saya terima melalui amar putusan. Artinya kebijakan dalam putusan itu, sudah memberikan satu pemahaman jelas," kata Anton.

Anton menjelaskan, PKPU Nomor 8/2024 Pasal 14, di huruf F dipaparkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim berkuasa.

"Di situ disampaikan eks narapidana yang ancaman hukum di atas lima, harus menunggu jeda lima tahun. Artinya itu sudah jelas secara pandangan hukum. Lalu yang lima tahun ke bawah bagaimana? Kita bisa lihat yurisprudensi yang dilakukan MK atas keputusan terhadap Irman Gusman. Di sini tidak ada perbedaan antara keputusan pemilu maupun pilkada," kata Anton.

Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar menjelaskan, persyaratan bagi bakal calon yang berstatus sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi harus sesuai aturan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved