Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Asep Dua Kali Diracun Tak Mempan, Istri, Anak dan Pacar Merubah Rencana Demi Habisi Nyawa Ayah

Nasib ayah bernama Asep atau AS (43) yang sudah dua kali diracun oleh istri dan anaknya namun tak mempan. Hingga pembunuhan dibantu pacar anaknya

Editor: Torik Aqua
Tribunnews
Nasib Asep sempat dua kali diracun tapi tak mempan, hingga akhirnya istri, anak dan pacarnya merubah rencana demi habisi nyawa ayah 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib ayah bernama Asep atau AS (43) yang sudah dua kali diracun oleh istri dan anaknya namun tak mempan.

Hingga akhirnya istri, anak dan pacar anaknya berubah rencana demi menghabisi nyawa Asep.

Diketahui, Asep merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Asep dibunuh oleh istrinya J (45) dan anak perempuannya Silvia atau SNA (22).

Tak hanya berdua, aksi J dan SNA juga dibantu oleh pacar SNA, Hagistiko Pramada atau HP.

Baca juga: FAKTA BARU Kasus Dante, Yudha Arfandi Terancam Pasal Pembunuhan Berencana, Tamara Tyasmara Murka

Awalnya, jasad Asep itu sudah dimakamkan, tapi dibongkar kembali oleh polisi karena adik korban, yakni Yudi curiga sebab terdapat sejumlah luka di tubuh korban.

Sebelumnya, Yudi membuat laporan ke Polsek Setu, setelahnya baru makam sang kakak dibongkar dan jasadnya kemudian diautopsi.

Setelah diselidiki lebih lanjut, terungkap bahwa ternyata Asep dibunuh oleh istri, anak, dan pacar anaknya tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pun menyatakan, bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

"Ya betul setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan. Kami ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban AS," katanya saat konferensi pers pada Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunBakasi.com.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni istri dan anak korban serta pacar anak korban tersebut.

Kronologi Pembunuhan

Pembuhuhan berencana ini diketahui sudah direncanakan sejak Juni 2024.

Percobaan pembunuhan pertama dilakjukan pada Senin, 24 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

Ketiga pelaku sempat meracuni korban dengan mencampurkan soklin atau detergen cair ke minuman korban, tapi hal tersebut gagal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved