Viral Nasional
Tahun 2024 8 Persen, Gaji PNS 2025 Bakal Naik Berapa? Cek Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini
Gaji PNS akan mengalami kenaikan lagi pada 2025 mendatang. Sebelumnya, gaji PNS 2024 juga naik sebesar 8 persen.
TRIBUNJATIM.COM - Gaji PNS akan mengalami kenaikan lagi pada 2025 mendatang.
Sebelumnya, gaji PNS 2024 juga naik sebesar 8 persen.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan, kenaikan gaji PNS tidak hanya gaji pokok, tetapi bisa berupa pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dan insentif.
"Penyesuaian bisa banyak bentuknya ada yang kalau kita naikkan gaji pokoknya bisa atau memberikan insentif lain juga bisa," kata dia dilansir dari Kompas.com, Senin (22/7/2024).
Lantas berapa gaji PNS 2024 sekarang?
Baca juga: Kabar Kenaikan Gaji PNS Tunggu Pengumuman Presiden Jokowi, Kemenkeu: Tanggal 16 Agustus
Gaji PNS 2024
Awal tahun ini, pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Haji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegwai Negeri Sipi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Perubahan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan aturan BKN, berikut besaran gaji PNS saat ini:
Gaji PNS golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Selain gaji, PNS juga mendapat fasilitas lain, seperti:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Baca juga: Curhat Guru Honorer Kena Cleansing, Kerja Lebih Berat Dibanding Status PNS: Tua-tua Diam Doang
Alasan wacana kenaikan gaji PNS 2025
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyampaikan sinyal kenaikan gaji PNS tahun depan melalui penyesuaian belanja pegawai dalam dokumen KEM-PPKF 2025.
Dokumen KEM-PPKF 2025 mengatur kebijakan belanja pegawai tahun depan yang konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru untuk mendorong produktivitas.
"Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya, disesuaikan," ucapnya, Senin.
Dilansir dari dokumen KEM-PPKF edisi pemutakhiran, kebijakan belanja pegawai tahun 2025 difokuskan pada empat tujuan utama, yaitu:
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement
- Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN
- Reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS
- Menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
"Reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi salah satu agenda yang perlu diselesaikan," tulis dokumen tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Daftar 15 Pejabat Pernah Jadi Menpora RI, Terbaru Erick Thohir Rangkap Jabatan Ketum PSSI |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan, Eks Dewan Kehormatan Perwira |
![]() |
---|
Fakta Kasus Korupsi Haji di Kemenag: Kuota Khusus Dijual ke Biro, Kerugian Capai Rp1 T Lebih |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 8+4+5 Program Ekonomi 2025, Ada Magang 6 Bulan Digaji UMP |
![]() |
---|
4 Sosok Jenderal yang Disebut Masuk Bursa Calon Kapolri di Tengah Isu Pengganti Listyo Sigit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.