Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Fakta Kasus Korupsi Haji di Kemenag: Kuota Khusus Dijual ke Biro, Kerugian Capai Rp1 T Lebih

Satu per satu fakta korupsi haji di Kementerian agama akhirnya terungkap, termasuk modus dari tindakan merugikan negara ini.

Istimewa
KASUS KORUPSI HAJI - Ilustrasi jemaah haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kuota haji khusus yang merupakan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dijual ke sesama biro perjalanan haji, Senin (15/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama hingga kini masih terus dalam penyelidikan.

Satu per satu fakta korupsi haji di Kementerian agama akhirnya terungkap, termasuk modus dari tindakan merugikan negara ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kuota haji khusus yang merupakan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dijual ke sesama biro perjalanan haji.

Tak hanya itu, bahkan ada juga yang ternyata diperjualbelikan kepada sesama calon jemaah haji.

Baca juga: Modus Mafia Kuota Haji, Jemaah Dipaksa Bayar Biaya Hanya Dalam Waktu 5 Hari Kerja: Dijual Lagi

Kuota dari Arab Saudi dijual ke biro dan calon jemaah

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika ditanya mengenai kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023-2024.

“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Budi, biro perjalanan haji awalnya mendapatkan kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan dari asosiasi biro perjalanan haji.

“Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan,” ujar Budi dikutip dari Antara.

“Nah, ini (kuota haji khusus dari kuota tambahan, red.) dibagi pada biro perjalanan haji ini.”

KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Baca juga: Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Kerugian mencapai Rp 1 triliun

Pada saat itu, KPK menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved