Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Nasib Fitri Mahasiswi Magang yang Kuras Rp52 Juta Milik Nasabah, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Sidang perkara kasus pencurian uang nasabah bank yang dilakukan seorang mahasiswi di Malang, telah memasuki agenda sidang putusan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Terdakwa Fitri Silma Anjani (memakai rompi berwarna oranye) didampingi penasehat hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang putusan yang digelar di PN Malang, Rabu (24/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang perkara kasus pencurian uang nasabah bank yang dilakukan seorang mahasiswi di Malang, telah memasuki agenda sidang putusan.

Sidang dengan terdakwa Fitri Silma Anjani (22) tersebut, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (24/7/2024) siang.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Safrudin menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan, terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas hal tersebut, terdakwa Fitri Silma Anjani divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi masa penahanan," jelasnya dalam persidangan.

Tentunya, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Sosok Fitri Mahasiswi Magang Kuras Rp52 Juta Milik Nasabah Bank, Berani Catat PIN, Kini Di-DO Kampus

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Fitri Silma Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan secara detail jalannya persidangan tersebut.

"Sedianya, sidang putusan digelar pada Rabu (17/7/2024) lalu. Namun karena salah satu majelis hakim ada yang sakit, sehingga ditunda dan baru digelar pada hari ini," terangnya.

Dirinya mengungkapkan, ada beberapa hal yang membuat terdakwa divonis dengan hukuman tersebut.

"Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak korban. Lalu untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan berterus terang, belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, pihaknya menyatakan menerima putusan tersebut. Disamping itu, pihak JPU Kejari Kota Malang juga menyatakan hal yang sama.

"Klien kami menerima putusan dan karena dipotong masa penahanan, sehingga klien kami hanya menjalani masa pidana 9 bulan penjara. Begitu juga pihak JPU Kejari Kota Malang, karena vonisnya tidak jauh berbeda dengan tuntutan," tandasnya.

Baca juga: Sosok Polisi Bunuh Mahasiswi Ternyata Punya Istri, Keluarga Bantah Tersangka dan Korban Pacaran

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswi PTN di Kota Malang bernama Fitri Silma Anjani (22) nekat mencuri uang nasabah di bank tempatnya magang.

Aksi terdakwa itu dilakukan di tahun 2023 lalu. Saat itu, Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di sebuah bank sejak Maret hingga November 2023.

Kemudian di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang. Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved