Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pacitan

Sosok Dukun di Pacitan Ditangkap Polisi, Tipu Kades hingga ASN Bisa Gandakan Uang hingga Miliaran

Praktik penipuaan penggadaan uang dibongkar Polres Pacitan. Tak main-main, korban dukun penggadaan uang di Pacitan mencapai belasan

Istimewa
Praktik penipuaan penggadaan uang dibongkar Polres Pacitan. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Praktik penipuaan penggadaan uang dibongkar Polres Pacitan.

Tak main-main, korban dukun penggadaan uang di Pacitan mencapai belasan.

Yang membuat terkejut, dari belasan korban tersebut diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai mantan Kepala Desa (Kades).

“Pelaku berinisial JBB warga Kabupaten Trenggalek. Di Pacitan membuka praktik tipu-tipu ini  rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Pacitan Kota,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Rabu (24/7/2024).

Dia menjelaskan modus asalnya tersangka membuka praktik pengobatan alternatif.

Baca juga: Masuk KEN Lagi, Festival Ronthek Pacitan 2024 Sukses Pukau Ribuan Penonton

Kemudian  banyak pasien datang ke kontrakan tersangka.

“Tersangka kemudian menjaring korban yang dirasa sudah dekat. Tersangka menjanjikan kepada pasien jika memberikan uang Rp 2,5 juta dikembalikan Rp 2 Miliar. Ini sangat luar biasa,” katanya.

Menurutnya, jika dihitung-hitung uang sebesar Rp 2,5 juta menjadi Rp 2 Miliar, 1000 persen. Terbongkarnya, salah satu korban curiga, karena setelah ditunggu-tunggu, janji tersangka tidak terwujud.

“Korbannya mengadukan ke Polsek Pacitan Kota. Anggota reskrim polsek kota langsung mengamankan tersangka. Warga Trenggalek yang mengadu nasib dengan penipuan di Pacitan,” urainya.

Baca juga: Dukun Pengganda Uang Minta Gentong hingga Telur, Duit Rp 12 Juta Warga OKI Malah Raib, Korban Kesal

Dia menjelaskan, dihadapan petugas, tersangka memgakuinya. Ada 14 warga Pacitan yang telah ditipu oleh tersangka.

Dan keempatbelas korban itu statusnya ada yang ASN dan mantan kades.

“Tersangka kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas AKBP Agung.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved