Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

100 UMKM di Kota Mojokerto Difasilitasi Daftarkan Merek Dagang Secara Gratis, Ini Syaratnya

Pemkot Mojokerto melalui Dinas Kopersasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) memfasilitasi UMKM untuk mendaft

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Pj Moh Ali Kuncoro saat meninjau langsung pelatihan untuk pelaku usaha di Kota Mojokerto 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Pemkot Mojokerto melalui Dinas Kopersasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) memfasilitasi UMKM untuk mendaftarkan merek dagang secara gratis.

Setidaknya, ada 100 kuota merek dagang yang akan difasilitasi oleh Pemda untuk pendaftaran merek ke Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Syaratnya adalah bagi UMKM yang telah ber-NIB dan telah berjalan minimal selama satu tahun. 

Baca juga: Optimalkan Potensi Produksi, Perajin Alas Kaki di Kota Mojokerto Dibekali Pelatihan Kelola Bisnis

Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengatakan merek dagan merupakan tanda pengenal bagi suatu produk.

Sehingga dengan adanya merek produk tersebut akan lebih mudah dikenali konsumen.

“Adanya merk selain untuk branding agar daya saing meningkat, juga untuk perlindungan hukum guna menghindari sengketa merek dan plagiat produk oleh orang lain,” jelasnya, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Ribuan Pelaku UMKM di Mojokerto Dapat Sertifikat Halal, Bupati Ikfina: Ada Jaminan Halal

Ia mengatakan bagi pelaku usaha UMKM yang ingin mendaftarkan merek produknya dapat langsung datang ke Bidang Perindustrian, di Diskopukmperindag Kota Mojokerto.

“Yang mau mendaftarkan merek dagang silahkan langsung datang  Diskopukmperindag. Untuk membuat akun dan mendapatkan surat rekomendasi. Gunakan nama unik, sekiranya tidak ada yang menyamai untuk merek dagangnya,” kata Ali Kuncoro.

Menurut dia, tercatat sebanyak 418 UMKM di Kota Mojokerto telah melakukan pendaftaran merek dagang secara online pada tahun 2020, di Diskopukmperindag Kota Mojokerto.

Tak hanya merek dagang, Diskopukmperindag juga memberikan fasilitasi untuk para UMKM

"Seperti sertifikasi halal bagi para UMKM yang bergerak dalam bidang makanan, dan minuman serta sertfikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," pungkasnya.

Baca juga: Deny Widyanarko Kunjungi UMKM Pengrajin Sepatu Kulit di Kediri, Disambati Soal Pemasaran

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved