Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

KAI Daop 8 Bersih-bersih Bangunan Liar di Jalur KA lintas Stasiun Malang-Stasiun Blimbing

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan kegiatan sterilisasi jalur KA lintas Stasiun Malang - Stasiun Blimbing

Penulis: Benni Indo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ipunk Purwanto
Petugas memasang banner peringatan saat penertiban bangunan semi permanen milik pemulung di sekitar rel kereta api di kawasan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/7/2024). KAI Daop 8 Surabaya menertibkan sejumlah titik area rel kereta api di Kota Malang yang membahayakan. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan kegiatan sterilisasi jalur KA lintas Stasiun Malang - Stasiun Blimbing, Kamis (25/7/2024).

KAI menyebut kegiatan itu bertujuan mengembalikan seperti semula area jalur KA dari aktifitas masyarakat maupun barang/benda yang berada di kanan-kiri jalur. 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyatakan kegiatan ini rutin dilakukan di seluruh wilayah kerja KAI Daop 8 Surabaya.

Ia mengatakan bahwa KAI selalu mengutamakan keselamatan perjalanan KA.

Oleh karena itu, tambahnya, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keselamatan perjalanan KA khususnya di wilayah Daop 8 Surabaya dapat terjaga.

Baca juga: Sambut Hari Masuk Sekolah, KAI Daop 8 Surabaya Bagikan Buah Tangan ke Pelanggan Anak-anak

"Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas dan sekaligus mensterilkan jalur KA dari benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan KA," jelasnya, Kamis (25/7/2024).

Luqman Arif menambahkan, KAI Daop 8 Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat untuk segera membongkar bangunan maupun memindahkan barang miliknya yang berada di kanan-kiri jalur KA tersebut.

"Namun demikian, sosialisasi tersebut tersebut tidak ditanggapi dengan serius. Sehingga KAI Daop 8 Surabaya melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut dan memindahkannya jauh dari area batas aman jalur KA," terangnya.

Dijelaskannya, bangunan yang dibongkar oleh petugas KAI Daop 8 Surabaya merupakan bangunan yang melebihi batas tanah dan menjorok ke arah jalur KA.

Bahkan, kanan-kiri jalur tersebut dijadikan gudang sementara ataupun tempat menaruh barang rongsok seperti kursi, kandang hewan, dan benda lainnya.

Baca juga: 3 Pria Gasak Hape Ibu Rumah Tangga di Kota Malang saat Pagi Hari, Pelaku Terekam CCTV

Kesan kumuh jelas terlihat dengan banyaknya bangunan liar maupun barang tersebut, bahkan hal ini juga dapat menimbulkan tertutupnya saluran air yang dapat menyebabkan banjir atau perubahan struktur tanah di sekitar jalur KA.

Luqman Arif menegaskan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang  No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Adapun pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000," ungkapnya.

Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.

"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 250.000.000," pungkas Luqman Arif.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved