Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Nasib MUA di Gresik Kehilangan Motor saat Merias Kustomer, 2 Maling Dibekuk Polisi di Surabaya

Satreskrim Polres Gresik meringkus dua pencuri motor milik perias yang hilang beberapa waktu lalu.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Tampang pelaku pencurian sepeda motor Gayu Manjaro (putih), dan Wahyu Dewa (baju hitam) di Mapolres Gresik. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik meringkus dua pencuri motor milik perias yang hilang beberapa waktu lalu.

Kedua maling motor itu ditangkap di rumahnya, di Kota Surabaya.

Aksi pencurian menimpa Arifiani Yuniarti Hidayat, 27 tahun, warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kecamatan/Kabupaten Gresik.

Sepeda motor korban hilang saat mendatangi rumah pelanggan untuk merias wajah di Jalan Raya Veteran 9H, Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Arifiani sapaan akrabnya, hendak merias eyelash bulu mata sang customer.

Baca juga: Momen Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI, Dapat Pesan Agar Tuntaskan Judi Online dan Narkoba

Korban datang mengendarai sepeda motor lalu memarkirkan kendaraannya dalam kondisi terkunci stir di luar pagar.

Dia lalu masuk ke rumah costumer-nya.

Sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban hendak pulang, langsung kaget lantaran sepeda motor Honda Beat yang belum lama dibelinya sudah raib. Korban mengalami kerugian Rp 18 juta.

Arifiani akhirnya melapor ke Polsek Kebomas.

Sehari berselang, anggota gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik dan Polsek Kebomas melakukan serangkaian penyelidikan. Salah satunya dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan olah TKP.

Baca juga: Nelangsa Tukang Cukur asal Jombang, Baru 5 Hari Kerja di Surabaya, Motor Scoopy Raib Digasak Maling

"Setelah kami mengumpulkan bukti pendukung seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan langsung mendatangi alamat pelaku, kami lakukan penangkapan di Jalan Tambak Asri, Morokrembangan, Kota Surabaya," ucap Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria.

Diketahui, dua pelaku curanmor itu yakni Ivando Gayu Manjaro, 32 tahun dan Wahyu Dewa, 40 tahun. Mereka berasal dari Jalan Tambak Asri Gading, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sepeda motor Honda Scoopy L-560-CX yang dipakai sebagai sarana melakukan pencurian, 1 baju lengan panjang warna merah, 1 topi warna putih dan 1 kunci T. Namun sayang, sepeda motor korban sudah dijual oleh pelaku.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Mapolres Gresik. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved