Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Sempat Menolak, Kini PP Muhammadiyah Terima Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Ikuti Jejak NU

PP Muhammadiyah menerima izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah

Editor: Torik Aqua
ISTIMEWA
Ilustrasi tambang - Muhammadiyah akhirnya menerima izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah 

TRIBUNJATIM.COM - PP Muhammadiyah akhirnya menerima izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung.

Muhammadiyah mengklaim mereka sudah melakukan kajian soal izin tambang tersebut.

Kajian itu untuk melihat beberapa aspek dari izin tambang tersebut.

Baca juga: 6 Ormas yang Diberi Izin Tambang oleh Jokowi, ada Muhammadiyah, Nasib Tambang yang Ditolak?

"Iya betul (Muhammadiyah menerima izin tambang)," kata Azrul kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

Ia menyebutkan, Muhammadiyah juga sudah mengundang berbagai pihak untuk membahas pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

"Ini dua-tiga bulan ini yang kita lakukan, kita melakukan diskusi, mengundang berbagai pihak baik pada aspek ekonomi, aspek bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya," ucap Azrul.

Setelah mengundang para praktisi dan mencermati barbagai kondisi pertambangan di Indonesia, PP Muhammadiyah kemudian memberikan kesimpulan menerima.

"Dari kajian-kajian mendalam itu, Muhammadiyah memberikan lampu hijau untuk menerima tambang tersebut," tuturnya.

Namun, ada beberapa catatan dalam penerimaan Muhammadiyah terhadap izin tambang itu.

Azrul menyebutkan, Muhammadiyah harus memberikan contoh kepada dunia pertambangan ini sebuah tambang yang mengikuti hukum yang berlaku dalam berbagai aspek.

"Misalnya secara hukum itu legal, masyarakat setempat juga kita pikirkan. nanti pasti masyarakat terdampak kan, itu kita pikirkan, apakah dia akan direkrut di pertambangan, kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarkat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang," kata dia.

Adapun ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved