Viral Internasional
Sosok Zulfarhan Osman Siswa Taruna yang Tewas Disetrika Sesama Taruna, 6 Pelakunya Dihukum Gantung
Kasus seorang taruna di Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) yang tewas dianiaya sesama taruna dengan setrika uap menjadi perbincangan.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus seorang taruna di Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) yang tewas dianiaya sesama taruna dengan setrika uap menjadi perbincangan.
Adapun kasus ini terjadi 2017.
Kini pelaku utama kasus tersebut telah dijatuhi hukuman gantung hingga mati.
Adapun korban bernama Zulfarhan Osman Zulkarnain (21).
Zulfarhan mengalami luka bakar 80 persen di tubuhnya karena disetrika sebanyak 90 kali oleh orang yang merupakan sesama taruna.
Pengadilan Tinggi memberikan vonis hukuman gantung hingga mati kepada 6 pelaku utama pada 23 Juli 2024.
Baca juga: Sosok Dukun yang Bikin Lemas PNS dan Kades, Apes Percaya Rp 2,5 Juta Jadi Rp 2 M, Polisi: Luar Biasa
Sebelumnya, 6 pelaku ini divonis hukuman 18 tahun penjara karena membuat nyawa korban hilang tanpa niat membunuh.
Namun, Hakim Hadhariah Syed Ismail yang memimpin panel tiga hakim menilai, hukuman 18 tahun yang dijatuhkan sebelumnya tidak sepadan dengan kekejaman pelaku ke korban.
Hadhariah mengatakan Pengadilan Tinggi keliru ketika memutuskan mereka hanya bersalah menyebabkan kematian.
Sebaliknya, menurut dia, luka parah di sekujur tubuh almarhum menunjukkan adanya niat membunuh dari enam pelaku.
Hal ini terlihat dari luka bakar yang ada di badan korban.
Hadhariah mengatakan jika para pelaku bergantian menekan setrika uap panas berulang kali ke punggung, perut dan kemaluan korban.
Tindakan ini menunjukkan jika keenam pelaku mempunyai niat buruk dan tidak berperikemanusiaan serta tidak mempunyai rasa kasih sayang terhadap sesama siswa.
Oleh karena itu, pengadilan pun memutuskan keenam pelaku dihukum mati dengan cara gantung.
“Kami dengan suara bulat memutuskan bahwa hanya satu hukuman yang harus diberikan kepada enam terdakwa di mana semua terdakwa ini harus dibawa ke tempat penangguhan dan dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung," ucpa Hadhariah yang dikutip dari Malaysiakini, via Tribun Jateng pada Kamis (25/7/2024).

Universitas Pertahanan Nasional
Malaysia
setrika uap
hukuman gantung
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Gara-gara Beli Apartemen Isi 4 Kamar, Kondektur Kereta Sulit Tidur Selama 2 Tahun |
![]() |
---|
Apes Iryna Pindah Negara Demi Hindari Perang, Malah Meninggal di Tangan Residivis |
![]() |
---|
Gara-gara Ikutan Tantangan Viral Mainan Squishy di TikTok, Bocah 7 Tahun Koma |
![]() |
---|
Tak Mau Cuma Bertahan, Presiden AS Donald Trump Ingin Ubah Kemenhan Jadi Kementerian Perang |
![]() |
---|
Imbas Ramalan dari Komik, Banyak Turis yang Tak Mau Datang ke Jepang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.