Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Dukun Palsu Tipu Warga Malang, Ngaku Sakti Bisa Gandakan Uang Jadi Miliaran, Korban Rugi Rp50 Juta

Rinang Pijiono (60) diamankan oleh pihak kepolisian lantaran melakukan penipuan dengan mengaku dapat gandakan uang. Terakhir ia dilaporkan oleh korban

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Malang
Rinang Pujiono (60) maling palsu yang tipu warga Malang, ngaku bisa gandakan uang jadi miliaran, korban rugi Rp50 juta 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Rinang Pijiono (60) diamankan oleh pihak kepolisian lantaran melakukan penipuan dengan mengaku dapat gandakan uang. Terakhir ia dilaporkan oleh korbannya karena mengaku dapat gandakan uang senilai Rp 50 miliar.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Sedangkan korban adalah Suroto (57) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

“Korban mengenal pelaku di area Pesarean Mbah Suko Arum Kecamatan Pagelaran. Ia mengaku ke korban dapat menggandakan uang Rp 1 juta menjadi miliaran dalam waktu singkat,” kata Dicka, Jumat (26/7/2024).

Untuk menghasut korban, pelaku menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. 

Karena terlilit utang, korban pun tergiur dengan pernyataan pelaku. Sehingga mereka saling berkomunikasi untuk melaksanakan praktek penggandaan uang.

Di pertemuan pertama, pelaku meminta uang ke korban sejumlah pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu. jika ditotal banyaknya uang yang diserahkan oleh korban senilai Rp 50 juta. Uang tersebut digunakan mahar dalam praktek ini.

Baca juga: Modal Kardus, Dukun di Pacitan Tipu Mantan Kades, Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp2,5 Juta Jadi Miliaran

tas yang dipakai dukun pengganda uang di Malang tipu warga Malang
tas yang dipakai dukun pengganda uang di Malang tipu warga Malang

Baca juga: Ingin Untung Malah Buntung, Mobil Rental Digadaikan Demi Gandakan Uang ke Dukun: Ending Apes

“Pelaku kemudian memberikan tas dan koper kosong kepada korban. Pesannya tas dan koper itu jangan dibuka sebelum waktu yang ditentukan,” terangnya.

Dikatakan Dicka, pelaku mengklaim tas dan koper itu nantinya akan berisi uang sebanyak Rp 50 miliar. Sehingga korban menuruti perintah palaku.

Namun, pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut.

Korban sontak terkejut karena melihat tas dan koper itu kosong. Karena merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Pagelaran.

“Kami mendapatkan laporan lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian kami menangkap pelaku di sekitar Kecamatan Pegelaran, Kabupaten Malang,” tandasnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pagelaran guna dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Pantas Pria ini Jadi Dukun Gadungan, Dulu Pernah Jadi Korban Penggandaan Uang, Kini Langsung Praktik

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim tersangka hanyalah karangan belaka untuk memperdaya korban.

Nyatanya uang itu digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” pungkasnya

Baca juga: Ustaz Gadungan Ngaku Bisa Gandakan Uang, Gasak Uang Rp 300 Juta dari Korban yang Kepepet: Panik

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved