Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Tahun Marbut Transaksi Narkoba di Masjid, Sabu Harga Rp 1.000.000 Dipasok dari Napi di Penjara

Abdul Karim (48) seorang marbut yang ternyata sudah transaksi narkoba sejak 2019. Ia menjalankan bisnis haramnya itu di Masjid Jami Al-Musyawaroh

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU
Polsek Koja, Jakarta Utara, mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu yang dilakukan seorang marbut masjid. Jumat (26/7/2024) 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang bernama Abad merupakan narapidana yang masih di penjara.

"Menurut pengakuan dari pelaku, dia mendapatkan barang ini dari seseorang yang sampai saat ini masih ditahan di salah satu lapas yang ada di Jakarta," ungkap Syahroni.

Meski masih berada di dalam tahanan, Abad dengan mudah menjual sabu kepada Abdul.

Biasanya, Abdul menelepon Abad terlebih dahulu ketika ingin membeli narkoba.

Nantinya, Abad akan memerintahkan seseorang untuk mengantarkan paket sabu itu ke Abdul.

Setelah itu, baru lah Abdul mendistribusikannya kembali kepada para pelanggan.

Seorang residivis

Bukan hanya sekali terlibat kasus narkotika, Abdul ternyata juga merupakan seorang residivis.

Ia sempat mendekam di penjara akibat penyalahgunaan narkoba selama lima tahun.

Pada tahun 2019 Abdul keluar dari penjara.

Setelah itu, ia langsung menjalani bisnis pengedaran narkoba lagi.

Karena merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba, ancaman hukuman penjara yang akan diterima Abdul kini lebih lama lagi.

Abdul terancam terjerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman 10 - 15 tahun penjara.

Sementara itu, kisah narkoba di dalam Lapas pernah terjadi di Kediri, Jawa Timur.

 Pelaku pelemparan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kediri ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved