Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Tahun Marbut Transaksi Narkoba di Masjid, Sabu Harga Rp 1.000.000 Dipasok dari Napi di Penjara

Abdul Karim (48) seorang marbut yang ternyata sudah transaksi narkoba sejak 2019. Ia menjalankan bisnis haramnya itu di Masjid Jami Al-Musyawaroh

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU
Polsek Koja, Jakarta Utara, mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu yang dilakukan seorang marbut masjid. Jumat (26/7/2024) 

TRIBUNJATIM.COM - Abdul Karim (48) seorang marbut yang ternyata sudah transaksi narkoba sejak 2019.

Ia menjalankan bisnis haramnya itu di Masjid Jami Al-Musyawaroh di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.

Di dalam ruangannya, Abdul melayani panggilan transaksi narkoba dengan pembelinya.

Ruangan itu diketahui berada di lantau dua masjid tersebut.

Baca juga: Nasib Kakek Kesepian Usai Istri Meninggal, Kini Jadi Marbut Masjid, Lantunkan Yasin saat Rindu

"Abdul melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I (sabu), tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan," ujar Kapolsek Koja Ahmad Syahroni saat jumpa pers di kantornya, Jumat (26/7/2024).

Narkotika yang dijual Abdul adalah jenis sabu dengan harga Rp 1 juta per gramnya.

Bisnis narkotika yang dijalani Abdul juga bukan baru sebentar, ia sudah mengedarkan sabu sejak 2019.

Ditangkap polisi

Setelah bertahun-tahun bergantung hidup di bisnis narkoba, di tahun 2024 ini Abdul ditangkap polisi.

Ia ditangkap saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lantai dua Masjid Jami Al-Musyawaroh.

Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah badan Abdul dan menemukan 27 paket sabu di dalam plastik klip berukuran kecil dengan berat total 21,26 gram.

Rencananya, Abdul akan mendistribusikan 27 paket sabu itu ke pelanggannya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000, satu buah handphone Galaxy A30, dan dua alat timbangan digital.

Dapat pasokan narkoba dari narapidana

Setelah ditangkap, Abdul dibawa ke Polsek Koja, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang bernama Abad merupakan narapidana yang masih di penjara.

"Menurut pengakuan dari pelaku, dia mendapatkan barang ini dari seseorang yang sampai saat ini masih ditahan di salah satu lapas yang ada di Jakarta," ungkap Syahroni.

Meski masih berada di dalam tahanan, Abad dengan mudah menjual sabu kepada Abdul.

Biasanya, Abdul menelepon Abad terlebih dahulu ketika ingin membeli narkoba.

Nantinya, Abad akan memerintahkan seseorang untuk mengantarkan paket sabu itu ke Abdul.

Setelah itu, baru lah Abdul mendistribusikannya kembali kepada para pelanggan.

Seorang residivis

Bukan hanya sekali terlibat kasus narkotika, Abdul ternyata juga merupakan seorang residivis.

Ia sempat mendekam di penjara akibat penyalahgunaan narkoba selama lima tahun.

Pada tahun 2019 Abdul keluar dari penjara.

Setelah itu, ia langsung menjalani bisnis pengedaran narkoba lagi.

Karena merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba, ancaman hukuman penjara yang akan diterima Abdul kini lebih lama lagi.

Abdul terancam terjerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman 10 - 15 tahun penjara.

Sementara itu, kisah narkoba di dalam Lapas pernah terjadi di Kediri, Jawa Timur.

 Pelaku pelemparan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kediri ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Pelaku ini sebelum terpantau kamera CCTV lapas sehingga identitasnya dengan mudah dikenali.

Ungkap kasus pelaku pelemparan disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji dikonfirmasi  melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro.

Dijelaskan, petugas mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas II A Kediri terkait ditemukannya paket berupa narkotika jenis Sabu

Pelakunya diketahui dari rekaman CCTV dibonceng sepeda motor kemudian melemparkan bungkusan ke dalam areal tembok lapas. 

Baca juga: Persik Kediri Catat Sejarah Baru, Datangkan Kiper Asing untuk Pertama Kalinya, Asal dari Portugal

Setelah diperiksa petugas lapas ternyata berisi narkoba jenis sabu- sabu dan seperangkat kabel untuk HP. Pelaku melempar dari belakang tembok.

"Setelah diperiksa benda yang dilemparkan ke dalam lapas berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,22 gram," ujarnya, Selasa (2/7/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi maupun rekaman CCTV petugas kemudian mengamankan pelaku pelemparan berinisial GN alias Gundul (31). 

Sedangkan rekannya yang membonceng dengan inisial I masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku GN alias Gundul diamankan petugas di rumahnya Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri serta telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Kebakaran Rumah di Kediri Tewaskan 1 Penghuni Akibat Puntung Rokok, Diselamatkan Anak Tak Mau

Diberitakan sebelumnya, pelemparan bungkusan berisi narkoba terjadi pada Kamis ( 27/7/2024). 

Ternyata pelaku GN alias  Gundul merupakan residivis dan baru bebas dua bulan lalu.

Tersangka mengaku mendapatkan pesanan dari seorang penghuni lapas. Setelah bebas pelaku menindaklanjuti dan melemparkan pesanannya berisi narkoba ke dalam lapas.

"Tersangka merupakan residivis yang baru sekitar 2 bulan keluar dari lapas,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved