Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Beraksi Sendirian, Remaja ini Nekat Gasak Rumah Wanita di Magetan, Ending Dibawa ke Mapolsek

Aksi nekat dilakukan oleh AF. Remaja usia 19 tahun satroni rumah seorang wanita sendirian bernama Suwati (53), di Desa Ngujung, Kecamatan Maospati.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Tersangka pencurian disertai dengan pemberatan, AF (19), diamankan beserta barang bukti tindak kejahatan milik Suwati (53), di rumah korban Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Minggu (28/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Aksi nekat dilakukan oleh AF. Remaja usia 19 tahun satroni rumah seorang wanita sendirian bernama Suwati (53), di Desa Ngujung, Kecamatan Maospati.

Kapolsek Maospati, AKP Haris Prabowo Kurniawan, membeberkan, kejadian pencurian di rumah ini berlangsung pada hari Jumat, (28/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Korban mendengar suara orang jatuh, di dekat pagar belakang rumahnya saat bangun tidur," ujar AKP Haris, Minggu (28/7/2024).

Ia menambahkan, korban yang merasa penasaran akhirnya memeriksa tempat tersebut. Saat dicek, korban menemukan jendela belakang rumah sudah terbuka.

Baca juga: Serius Maju Pilkada Magetan, Pj Bupati Hergunadi Daftar Lewat PAN

"Karena ada yang tidak beres, korban bersama keluarganya, mendapati satu unit HP, dan sebuah dompet berisi uang tunai, serta beberapa kartu identitas telah hilang. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 2.600.000," imbuhnya.

Kejadian ini cukup lama tidak dilaporkan ke pihak kepolisian, lantaran diduga keluarga korban mencoba menanganinya secara mandiri. 

Hingga akhirnya keluarga korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Maospati, Jumat, (12/7/2024), pukul 09.00 WIB.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan tersangka AF (19)," ungkapnya.

Baca juga: Kepsek di Magetan Ikhlas Sedekah Rp 1 Juta usai Difitnah soal Pungli Seragam: Kasihan Buat Makan

"Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan. Tersangka diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Polsek Maospati akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Serta memastikan pelaku kejahatan mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami himbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan keamanan lingkungan sekitar. Segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan hal-hal mencurigakan. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved