Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pencuri BAB di Mobil usai Ditangkap Polisi, Ngakunya Cuma Kentut, Pengemudi Tak Kuat Cium Baunya

Aksi pencuri buang air besar di mobil usai ditangkap polisi viral di media sosial. Sontak momen ini menjadi lucu dan penuh tawa.

via Tribun Jambi
Pencuri BAB di mobil viral di media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi pencuri buang air besar di mobil usai ditangkap polisi viral di media sosial.

Sontak momen ini menjadi lucu dan penuh tawa.

Adapun pelaku kriminal itu berasal dari Wajo, Sulawesi Selatan.

Pencuri BAB itu digiring ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor polisi.

Namun tim reserse yang ada di dalam mobil tersebut tiba-tiba mencium bau tidak sedap.

Dikutip dari Tribun Jambi, Senin (29/7/2024), dari video viral yang berdurasi 27 detik tersebut tampak pelaku menggunakan baju merah duduk paling belakang di mobil.

Baca juga: Sering BAB di Dalam Rumah Sembarangan, Mertua Diseret Lalu Dipukul Menantu, Pelaku Ngaku Emosi

Sementara semua personel Resmob Polres Wajo tampak membuka kaca mobil dan mengeluarkan kepala.

Ada juga yang menutup hidung dengan baju.

Setelah diselidiki, ternyata bau tersebut berasal dari pelaku yang buang air besar (BAB) di celananya.

Salah satu anggota tim reserse yang duduk tepat di sebelah pelaku tidak tahan dengan bau tidak sedap dari pelaku yang BAB di celananya.

Anggota reserse tersebut bahkan sampai menutup hidungnya dengan kaos hitam yang ia kenakan.

"Jambang ko (BAB ko), muajjambangi otoe (muberaki mobil)," tanya seorang polisi ke Messa.

Pencuri BAB di mobil viral di media sosial.
Pencuri BAB di mobil viral di media sosial. (via Tribun Jambi)

Messa membantah polisi.

Menurutnya dirinya hanya kentut.

"Mettu ma Pak (kentut ja Pak)," jawabnya.

Polisi mengamankan Messa di Sakkoli, Kecamatan Sajoangin, Wajo pada Rabu (24/7/2024).

Messa merupakan pelaku pencuri handphone sesuai laporan nomor LP : LP/B/ 7 /VIl/2024/SPKT/Polsek Maniangpajo/Polres Wajo/Polda Sulsel, tanggal 24 Juli 2024.

"Pelaku pencurian handphone itu yang kami amankan. Dia BAB di celana saat anggota akan bawa ke Posko Resmob Polres Wajo," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan.

Alvin mengatakan, pelaku mencuri handphone di Puskesmas Maniangpajo, Dusun Salo Dua, Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo pada Sabtu (27/4) lalu. Dia melaksanakan aksinya pada pukul 02.00 Wita dini hari.

"Pelaku mencuri handphone milik pegawai puskesmas yang tengah istirahat," katanya.

Baca juga: Sosok Pelawak Alami Gangguan Penglihatan karena Glukoma, Kiky Saputri dan Anwar BAB Syok: Bang Adul

Sementara itu kisah viral lainnya, aksi menantu aniaya mertua yang sudah lanjut usia viral di media sosial.

Si menantu memukul paha mertua dengan kayu sebanyak dua kali.

Pemicunya, si menantu kesal lantaran mertuanya sering buang air besar di dalam rumah.

Adapun kasus penganiayaan ini terjadi di Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.

Pelaku merupakan menantu perempuan bernama Pisa (44).

Sementara korban bernama Sahaya (88).

Aksi penganiayaan tersebut terekam video dari ponsel salah seorang warga dan beredar di media sosial pada Selasa (16/7/2024).

Atas hal itu, pelaku diamankan polisi pada Rabu (17/7/2024) kemarin.

Kasatreskrim Polres PALI Iptu Yudistira melalui Kanit PPA Iptu Dayen mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (14/7/2024) lalu, sekira pukul 09.00 WIB di depan tangga rumah pelaku di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara.

"Kejadiannya pada Minggu pagi sekira pukul 09.00 WIB, di depan rumah pelaku dan pelaku telah kami amankan pada Rabu kemarin, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Iptu Dayen, Kamis (18/7/2024).

Dijelaskan Iptu Dayen, kejadian bermula saat korban yang lansia itu membuat pelaku kesal lantaran sering buang air besar di dalam rumah.

Sehingga korban diseret turun keluar rumah dan pelaku mengambil satu batang kayu dengan panjang lebih kurang 80 cm. 

Kemudian pelaku sembari memarahi korban yang sudah lansia itu dan memukulkan kayu tersebut ke paha korban sebanyak 2 kali.

Saat kejadian Iptu Dayend membenarkan ada warga yang merekam dan video itu beredar sehingga diketahui oleh cucu dari korban dan melaporkan kasus tersebut ke Polres PALI.

Menindaklanjuti laporan polisi LP/B-/VII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Juli 2024, Satreskrim Polres PALI.

Kemudian Kasat Reskrim Iptu Yudistira memerintahkan Kanit PPA Iptu Dayend bersama Unit PPA melakukan Penangkapan terhadap pelaku dirumahnya di  Desa Tanding Marga pada Rabu (17/7/2024) kemarin.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Subsider Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved