Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Malang 2024

Sikapi Pengunduran Diri Pj Wahyu Hidayat, Dewan Kota Malang: Biasanya Sudah Ada Keputusan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri perihal penjelasan pengunduran diri Wahyu Hidayat

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/TribunJatim.com/Prokopim Kota Malang
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyerahkan mekanisme pemilihan pendampingnya di Pilkada Malang 2024 pada partai yang mengusung, Jumat (26/7/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri perihal penjelasan pengunduran diri Wahyu Hidayat sebagai Pj Wali Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa surat permohonan pengunduran diri yang dikirim Wahyu telah sampai ke meja Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Infonya memang surat pengunduran diri Pj sudah diterima. Tinggal menentukan pengganti Pj baru,” ujar Made, Senin (29/7/2024).

Made memperkirakan, paling lambat sepekan setelah surat diterima, akan ada keputusan. Hal itu tercermin dari peristiwa di Kabupaten Jombang dan Situbondo.

“Seminggu setelah surat diterima, biasanya sudah ada keputusan. Seperti di Jombang dan Situbondo, tanggal 17 diterima tanggal 23 pelantikan. Saya berharap Kota Malang secepatnya agar jelas posisinya sehingga Pj sekarang ini fokus di Pilkada,” ungkap Made.

Made menilai, Wahyu Hidayat memanfaatkan posisinya sebagai kepala daerah untuk berkampanye secara tidak langsung.

Made mengingatkan agar tidak ada politisasi penggunaan APBD yang berasal dari rakyat Kota Malang untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

Baca juga: Sinyal Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Maju Pilkada 2024 Menguat, Sudah Konsultasi Tahapan Mundur

“Apalagi pembagian kaos, itu kan sudah tidak benar? Dari mana itu anggarannya? Kan ada penggunaan APBD di situ. Apapun alasannya,” tegas Made.

Ia juga mengingatkan agar aparatur sipil negara tidak terbawa arus yang justru ikut mengkampanyekan pihak tertentu. Ia meminta agar aparatur sipil negara bisa menjaga posisinya.

Made menyarankan agar aparatur sipil negara melapor ke dewan jika melihat adanya praktik kampanye atau tekanan dari atasan.

“Kami saja di dewan itu, yang jelas orang politik, tidak pernah kok melakukan itu. Artinya pokir dewan, kami tidak berani mengemas itu menjadi usulan partai. OPD bisa berpikir jernih. Kalau mau diarahkan melanggar aturan, lebih baik ditolak saja,” tegasnya.

Wahyu Hidayat menepis bahwa kegiatan yang selama ini ia lakukan memuat politisasi anggaran APBD. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan merupakan program Pemerintah Kota Malang.

Baca juga: Reaksi Erik Setyo usai Disebut-sebut Berpeluang Gantikan Wahyu Hidayat sebagai Pj Wali Kota Malang

“Semuanya kan program pemerintah. Yang di pinggir jalan itu juga kan sosialisasi program pemerintah,” katanya.

Wahyu menegaskan, selama tidak ada surat dari Kementerian Dalam Negeri yang menjelaskan pengunduran dirinya diterima, ia akan bertugas sebagai Pj Wali Kota Malang secara profesional. Ia akan bekerja sesuai dengan tupoksi jabatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved